Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) memuat rencana pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan dengan daerah sekitar. Kawasan aglomerasi mencakup wilayah DKJ, Kota dan Kab Bogor, Kota Depok, Kota dan Kab Tangerang, Kota dan Kab Bekasi, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur). Pasal tentang kawasan aglomerasi telah disetujui pada Selasa, 5 Desember 2023.
Pada RUU tersebut, kawasan aglomerasi adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang dilakukan penyatuan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, meskipun berbeda administrasi. Akibatnya, Jakarta akan dikenal dengan istilah Jabodetabekjur. Berikut rangkuman Tempo mengenai wilayah Jabodetabekjur.
1. Dewan aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden
Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden (wapres) Indonesia. Selain itu ia juga bertugas untuk mengoordinasikan tata ruang di Kawasan Aglomerasi, yaitu Jabodetabekjur. Kawasan aglomerasi ini baru akan berjalan setelah ibu kota pindah ke IKN.
2. Istilah baru Jakarta: Jabodetabekjur
Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah ke IKN. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan pernyataan bahwa Jakarta sudah bukan Daerah Khusus Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024.
Tito menegaskan untuk menggunakan istilah yang tepat pada daerah ini karena banyak pihak mengajukan berbagai sebutan lain, seperti kawasan metropolitan Jakarta, Jabodetabek, megapolitan, atau aglomerasi. Namun seluruhnya akan mendapat pertentanagn dari UU daerah setempat.
3. Menjadi pusat utama perekonomian seperti New York
Jakarta diancang-ancang akan menjadi kota utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lainnya. Tito pun berharap Jakarta dapat menjadi kota bisnis, seperti New York di Amerika Serikat atau Sydney dan Melbourne di Australia.
3. Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih secara demokrasi
Tito menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap akan dipilih rakyat, bukan presiden. Hal ini berlandas pada Pasal 10 ayat (2) Draf RUU DKJ yang disahkan pada 5 Desember 2023 dengan pernyataan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden dengan pertimbangan usul DPRD.
4. Akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi
RUU DKJ tersebut juga akan mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur. Daerah penyelarasan dengan Jakarta tersebut akan disebut Jabodetabekjur yang digunakan ketika ibu kota pindah ke IKN.
5. Sinkronisasi pembangunan terpaku pada rencana tata ruang
Program dan kegiatan yang disinkronkan mencakup transportasi; pengelolaan sampah; pengelolaan lingkungan hidup; penanggulangan banjir; pengelolaan air minum; pengelolaan B-3 dan limbah B-3; infrastruktur wilayah; penataan ruang; energi; kesehatan; dan kependudukan.
KARUNIA PUTRI | RACHEL FARAHDIBA R | ADINDA JASMINE PRASETYO | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Evaluasi BKSP Jabodetabekjur Sebelum Bentuk Dewan Aglomerasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini