Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyebutkan rencana pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan dengan daerah sekitar. Kawasan aglomerasi mencakup wilayah DKJ, Kota dan Kab Bogor, Kota Depok, Kota dan Kab Tangerang, Kota dan Kab Bekasi, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal tentang kawasan aglomerasi ini menjadi salah satu poin penting RUU yang telah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan tentang kawasan aglomerasi itu termuat pada Bab IX dari Pasal 51 hingga Pasal 60.
“Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi,” bunyi Pasal 51 ayat (3).
Sinkronisasi itu dilakukan dengan menyusun dokumen rencana tata ruang yang menjamin keselarasan pembangunan dan pelayanan di kawasan aglomerasi. Dalam Pasal 53 dijelaskan dokumen itu dituangkan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Penyusunan dokumen ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; serta kebijakan strategis pemerintah pusat dan Jakarta sebagai Kota Global.
Program dan kegiatan yang disinkronkan mencakup transportasi; pengelolaan sampah; pengelolaan lingkungan hidup; penanggulangan banjir; pengelolaan air minum; pengelolaan B-3 dan limbah B-3; infrastruktur wilayah; penataan ruang; energi; kesehatan; dan kependudukan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen rencana induk diatur dengan Peraturan Presiden,” tulis Pasal 53 ayat (7) RUU DKJ.
Sementara itu, di Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
“Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden,” bunyi pasal 55 ayat (3).