Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Sebanyak 637 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mendapat remisi pada HUT RI ke-78. Dari kado korting masa hukuman itu sebanyak lima di antaranya langsung bebas di Hari Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2023, ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Totalnya yang mendapat remisi 637 warga binaan, rinciannya 628 laki-laki dan 9 perempuan," kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan usai menghadiri upacara pengibaran bendera di Lapangan Balai Kota Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengungkap besaran remisi yang didapat antara 1 sampai 5 bulan. Mereka yang dipilih mendapat remisi yang paling utama adalah berkelakuan baik sesuai standar penilaian nasional dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Jadi ada skor, kami lakukan seobjektif mungkin," kata Andi.
Persyaratan lainnya, seperti aktif mengikuti kegiatan dan minimal sudah menjalani 6 bulan pidana kurungan. "Remisi yang diberikan semua perkara yang ada, dari narkoba dan pidana umum," katanya menambahkan.
Ia berharap bagi napi yang langsung bebas ketika berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, masyarakat sadar hukum. "Selanjutnya, kembali lagi membangun sama-sama negara tercinta," kata Andi.
Andi menerangkan dalam menyambut HUT RI ke-78, Rutan Kelas I Depok juga mengadakan sejumlah kegiatan berbarengan dengan Hari Kementerian Hukum dan HAM. Mulai dari tabur bunga, bakti sosial, lomba sampai penyerahan remisi itu.