Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BELEID "panas" itu bernama Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sepanjang dua pekan lalu, keputusan itu jadi pembicaraan setelah Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan alat pemindai sidik jari di Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
Diteken Presiden Megawati Soekarnoputri empat tahun lalu, sudah enam kali keputusan itu direvisi. Ada-ada saja gara-garanya: dari mulai kebutuhan menyesuaikan beleid itu pascatsunami hingga menjelang pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Sejatinya, ini peraturan penting. Semangat keppres ini adalah membuat proses lelang dalam proyek pemerintah lebih efisien dan kompetitif. Sebelum ada keppres itu, kantong pemerintah kerap jebol karena harus membayar barang yang lebih mahal dari harga pasar.
Meski mewajibkan lelang dalam pengadaan barang dan jasa, metode penunjukan langsung dalam keppres sebenarnya dibolehkan, tapi syaratnya tak mudah. Instansi pemerintah, misalnya, harus punya harga pembanding dan menawar harga sebelum penunjukan langsung dilakukan. Penunjukan juga hanya berlaku bagi pekerjaan yang berskala kecil, sederhana, dan beranggaran tak lebih dari Rp 50 juta. Proses itu juga diizinkan bila produsennya adalah penyedia jasa tunggal, pemegang izin, atau pemegang hak paten. "Auditor Badan Pemeriksa Keuangan akan mengecek semuanya," kata Humas Badan Pemeriksa Keuangan Gunarwanto.
Tapi, inilah soalnya, ada yang "abu-abu" dari keppres itu, misalnya ada dua butir kriteria penunjukan langsung yang berhubungan dengan pertahanan. Di sana disebutkan, penunjukan langsung bisa dilakukan pada "penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaannya tak dapat ditunda atau harus dilakukan segera." Selain itu, pada "pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden."
Sampai sekarang barang dan jasa apa yang masuk sebagai "darurat untuk pertahanan negara" dan "yang perlu dirahasiakan karena menyangkut pertahanan dan keamanan negara" belum dijabarkan. Seseorang bisa menafsirkan yang rahasia adalah barang dan jasanya, sementara yang lain menilai yang rahasia adalah proses pengadaannya. "Ini multitafsir," kata Gunarwanto.
Bisakah keterdesakan waktu dijadikan alasan penunjukan langsung? Menurut Agus Rahardjo, koordinator tim perumus Keppres 80/2003 berpendapat, tidak bisa. Katanya, proses lelang dilakukan secepat-cepatnya 18 hari atau menjadi 25 hari bila dilakukan proses prakualifikasi. Bila masih memerlukan tambahan waktu, butir 8 Pasal 30 menyebutkan, kontrak pekerjaan bisa dilakukan untuk lebih dari satu tahun anggaran atas persetujuan Menteri Keuangan. "Jadi, proses lelang bisa jalan terus," kata Agus.
Dengan kata lain, meminjam keterangan Agus, alasan Yusril Ihza melakukan penunjukan langsung karena keterdesakan waktu tak bisa diterima. Komisi Pemberantasan Korupsi, kabarnya, telah meminta Agus menjadi saksi ahli dalam kasus sidik jari itu. Di pengadilan, keterangan Agus bisa membuat Yusril sulit bergerak.
Kurie Suditomo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo