Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
WAKTU sudah melewati pukul sembilan malam. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji tak juga menunjukkan batang hidungnya. Padahal ia sebagai pengundang. Setelah dinanti lebih dari dua jam, barulah mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat ini tiba di Restoran Bebek Bengil di Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin lalu. ”Maaf terlambat, saya tarawih dulu dengan Presiden di Istana Bogor,” ucapnya sambil menyalami Tempo dengan senyum khasnya.
Sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal, Susno termasuk polisi yang paling banyak dicari wartawan. Maklum, setumpuk perkara kriminal besar—yang menyedot perhatian publik—hingga urusan ancaman teroris ada dalam genggamannya. Meski begitu, jika sudah duduk bareng, Susno bukan pejabat yang pelit bicara. Senin malam pekan lalu, misalnya, dia mengundang Tempo dan sepuluh wartawan lain berbuka puasa bersama di restoran kawasan Menteng itu. Begitu duduk di kursi, dia langsung berucap, ”Ini banyak yang enggak mengerti kasus (Bank) Century.”
Langkah penyehatan Bank Century memang ramai diperdebatkan selama lebih dari dua pekan kemarin, khususnya oleh Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Komisi Dewan mempertanyakan pembengkakan dana penyelamatan Century yang menjadi Rp 6,7 triliun dari laporan sebelumnya yang hanya Rp 632 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan, kalau bank yang dulu dimiliki Robert Tantular—kini berstatus terdakwa—ini ditutup, ada 23 bank berpotensi kolaps akibat penutupan itu.
Di balik silang pendapat soal penyelamatan bank itu, menurut Susno, di kalangan anggota Dewan merebak isu tak sedap. Dia disebut-sebut terlibat dalam proses pencairan dana milik salah satu nasabah terbesar Century, Budi Sampoerna. Kucuran dana segar Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan itu memang disinyalir mengalir ke sejumlah nasabah prime.
Mendengar dirinya diisukan miring, Susno semula memilih tidak reaktif. Namun perkembangan kasus Century di gedung parlemen, menurut Susno, tak bisa lagi didiamkan. ”Kalau terus-terusan diam, dikira benar saya meminta (uang),” ucapnya. Padahal faktanya, kata dia, ”Sampai sekarang duit Budi belum cair.”
Rumor keberadaan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji dalam pusaran duit Budi Sampoerna di Bank Century sejatinya bukan hal baru. ”Dugaan itu” bahkan dikabarkan sempat tersadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Susno berang dan mengungkapkan ke media bahwa telepon selulernya telah disadap. ”Saya tidak sebut lembaga mana, ya, tapi saya jelas tahu telepon saya disadap,” katanya (Tempo edisi 6-12 Juli 2009).
Tak ayal, publik pun disuguhi ”perselisihan” Susno dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kemudian menelurkan istilah ”cicak-buaya”. Dalam wawancara khusus dengan Tempo awal Juli lalu, Susno mengumpamakan Komisi Pemberantasan Korupsi itu ”cicak” yang berani-beraninya menyadap telepon polisi—yang diistilahkan ”buaya”. ”Cicak kok melawan buaya,” begitu ucapnya dalam wawancara itu. Perseteruan itu sendiri memang serius dengan dipanggilnya ”cicak” untuk diperiksa oleh ”buaya” meskipun ”cicak” mengabaikan panggilan pertama, dan kini polisi menerbitkan panggilan kedua.
Kembali ke kasus Century. Keterlibatan Susno dalam urusan duit Budi, menurut sumber Tempo, terlihat dari dikeluarkannya dua surat Badan Reserse Kriminal, pada 7 dan 17 April 2009, yang menyatakan dana milik Budi Sampoerna dan US$ 18 juta kepunyaan PT Lancar Sampoerna Bestari di Bank Century ”sudah tidak ada masalah lagi”. Susno juga memfasilitasi beberapa pertemuan direksi Century yang dipimpin Maryono dengan pihak Budi di kantor Badan Reserse Kriminal.
Salah satu pertemuan itu dilaksanakan pada 29 Mei 2009. Di dalam dokumen minutes of meeting Bank Century disebutkan pertemuan dihadiri tiga petinggi Century. Mereka jugalah yang meneken dokumen itu, di antaranya Maryono (direktur utama) dan Ahmad Fajar (direktur). Dokumen itu juga mencantumkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Direktur Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Edmond Ilyas.
Pertemuan menelurkan dua kesepakatan. Salah satunya tentang persetujuan pencairan dana senilai US$ 58 juta—dari total Rp 2 triliun—milik Budi atas nama PT Lancar Sampoerna Bestari. Kesepakatan lainnya, pencairan dilakukan dalam rupiah. Sumber Tempo yang mengetahui pertemuan ini menilai kesepakatan itu menimbulkan tanda tanya. Sebab, kepolisian hanya berwenang mengusut tindak pidana penggelapan uang milik Budi oleh Robert Tantular, pemilik lama Bank Century, senilai US$ 18 juta. ”Kenapa yang US$ 40 juta juga ikut diurus polisi dan dibahas di kantor Bareskrim?” ujar sumber ini. ”Ada apa ini?”
Menurut sumber Tempo ini lagi, secara aktif pula Susno berkoordinasi dengan Maryono dan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito untuk melancarkan proses pencairan duit pengusaha tembakau itu. Atas upayanya itu, masih kata sumber ini, kepada Susno dijanjikan oleh Lucas, kuasa hukum Budi, komisi 10 persen dari jumlah uang Budi yang akan cair.
Perhatian Susno Duadji pada urusan duit Budi Sampoerna berawal dari laporan Lucas pada Maret lalu soal dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan manajemen Bank Century. Asal-muasalnya, manajemen Century menolak mengembalikan uang Budi sebanyak US$ 18 juta yang digasak Dewi Tantular—adik Robert Tantular yang masih jadi buron. Kini Robert menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap terlibat dalam penggelapan itu.
Susno langsung merespons laporan Lucas dengan memanggil Direktur Utama Bank Century Maryono dan pejabat Lembaga Penjamin Simpanan ke kantor Badan Reserse Kriminal. Dalam pertemuan itu, menurut Susno, Maryono meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan kepada manajemen Century karena dikhawatirkan akan menghilangkan kepercayaan nasabah. Jika pemeriksaan terjadi, nasabah akan menarik uang secara besar-besaran dari bank. ”Saya terima alasan Maryono, tapi saya juga bilang bahwa ini tidak bisa lama-lama,” kata Susno.
Nyatanya, kata Susno, setelah berbulan-bulan, Budi tetap tidak bisa mencairkan duitnya, sekalipun Badan Reserse Kriminal sudah mengeluarkan dua surat klarifikasi atas simpanannya. Tak cuma itu, pertemuan yang difasilitasi Susno di Badan Reserse Kriminal pun tak berujung pada pencairan duit Budi. ”Ini ada apa, katanya sudah digrujugin banyak, kok enggak bayar-bayar,” kata Susno, yang memang terus mempertanyakannya kepada manajemen Century.
Susno membantah keras soal komisi yang akan diterimanya atas usahanya mencairkan duit Budi. ”Boro-boro dapat itu,” ucapnya sambil tertawa lebar. ”Ongkos saya ke luar negeri untuk mendapatkan aset-aset Robert saja belum diganti.”
Soal surat klarifikasi yang ditekennya sendiri, Susno membenarkan. Menurut dia, surat yang dirancang Lucas itu dibuat atas permintaan direksi Century. ”Saya minta Lucas menulis sendiri apa isi surat itu, saya tinggal teken,” katanya.
Dia juga mengaku telah memfasilitasi pertemuan di kantor Badan Reserse Kriminal antara direksi Bank Century dan pihak Budi Sampoerna. Tapi Susno membantah ikut campur, termasuk memberikan advis penyelesaian uang Budi. ”Kalau tanya-tanya atau ikut campur, nanti dibilangnya mau dapat 10 persen, ha-ha-ha….”
Faktanya, kata Susno, hingga kini Century belum membayar sepeser pun kepada Budi. Padahal surat klarifikasi Badan Reserse Kriminal itu berarti uang Budi harus dikembalikan. ”Kalau tidak bayar terus, bisa ditangkap,” ujar Susno.
Lucas, yang mendapat kuasa dari Budi Sampoerna sejak 25 November 2008, juga membantah telah menjanjikan komisi kepada Susno. ”Maksudnya fee? Enggak ada sama sekali. Itu fitnah,” jawabnya saat diwawancarai Tempo di kantornya Selasa lalu. Dia juga membantah telah bertemu dengan Susno di Hotel Ambhara untuk membicarakan surat klarifikasi dan komisi 10 persen itu. ”Tidak ada pertemuan dengan Susno di Hotel Ambhara. Saya bertemu Susno selalu di kantor Bareskrim,” ujarnya.
Namun Lucas membenarkan telah mengadukan direksi Bank Century ke Badan Reserse Kriminal pada Maret lalu lantaran kesal duit kliennya tak kunjung cair. ”Sementara duit nasabah besar lainnya dicairkan,” ujarnya tanpa menyebutkan nasabah dimaksud. Menurut dia, baik surat klarifikasi maupun pertemuan di Badan Reserse Kriminal sepenuhnya atas desakan direksi Bank Century. Tanpa klarifikasi dari Markas Besar, uang tidak akan dicairkan. ”Sudah diklarifikasi, enggak beres juga,” ucapnya.
Maryono, saat diwawancarai Anton Aprianto dari Tempo di kantornya Selasa lalu, menolak memberikan keterangan rinci ihwal karut-marut duit Budi. ”Mohon maaf, saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena ini menyangkut nasabah,” paparnya.
Dia hanya membenarkan telah menerima dua pucuk surat klarifikasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji. Namun, menurut dia, surat itu tidak memerintahkan duit Budi segera dicairkan. ”Surat itu hanya clearance bahwa penyidikan atas penggelapan dana Bank Century sudah selesai,” katanya.
Dia membantah telah ditekan Badan Reserse Kriminal berkaitan dengan status duit Budi. ”Tidak pernah ada tekanan,” ujarnya. Maryono hanya tertawa lebar ketika disinggung soal pertemuan-pertemuan yang difasilitasi Susno untuk membahas duit Budi. ”Ha-ha-ha…, jangan tanya saja, tanya Pak Susno saja.”
Keterangan agak detail justru disampaikan Erwin Prasetio dan Benny Purnomo, dua direktur Bank Century yang datang ke redaksi Koran Tempo pada 20 Agustus lalu. Menurut Erwin, tak ada kesulitan bagi Budi untuk menarik dananya secara bertahap dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama. ”Setiap hari ada penarikan, kok. Saya yang teken,” Benny menambahkan.
Selain itu, menurut Erwin, bank sudah mencadangkan US$ 18 juta sebagai antisipasi kerugian yang mungkin bakal dialami Century. Uang itu diakuinya belum kembali ke deposito PT Lancar Sampoerna. ”Karena uang itu masih kasus (di pengadilan),” tuturnya.
Saat dikonfirmasi ke Lucas bahwa Bank Century sudah mencairkan uang Budi secara bertahap, pengacara bertubuh besar ini kontan membantahnya. ”Itu memutarbalikkan fakta,” ujarnya. Dengan santai Lucas bahkan mengiyakan bahwa usahanya mengembalikan uang kliennya belum berhasil. Wah, kalau berurusan dengan duit, semuanya jadi runyam.
Anne L. Handayani, Ramidi, Rini Kustiani, Munawwaroh, Akbar Tri Kurniawan
Dari Nasabah sampai Penyadapan
2006
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya, Surabaya. Bank Century merupakan bank hasil merger PT Bank CIC, Danpac, dan Pikko pada 2004.
JULI 2008
Century kesulitan likuiditas akibat penarikan dana pihak ketiga oleh nasabah besar, di antaranya Budi Sampoerna, PT Timah, dan Jamsostek.
OKTOBER 2008
Budi tak dapat menarik uangnya sekitar Rp 2 triliun di Bank Century karena bank itu mengalami kesulitan likuiditas.
8 NOVEMBER 2008
Robert Tantular dan Hamidy (Wakil Direktur Utama Bank Century) menemui Budi Sampoerna dan putranya (Sunaryo Sampoerna) di Surabaya. Robert menawari Budi menjadi pemegang saham karena Bank Century dalam kesulitan likuiditas.
13 NOVEMBER 2008
Bank Century gagal kliring sehingga terjadi rush. Bank Indonesia menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang ketika itu sedang mendampingi Presiden dalam sidang G-20 di Washington, menggunakan fasilitas telekonferensi.
14 NOVEMBER 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat karena sulit mendapatkan pendanaan dari pasar uang antarbank.
14 NOVEMBER 2008
Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dananya dari rekening di Bank Century Cabang Kertajaya, Surabaya, ke Cabang Senayan, Jakarta.
21 NOVEMBER 2008
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Budiono sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan menyerahkannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
22 NOVEMBER 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Komisaris Utama Sulaiman A.B., 59 tahun, Komisaris Poerwanto Kamajadi (65), Komisaris Rusli Prakarsa (66), Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim (48), Wakil Direktur Utama Hamidy (47), Direktur Pemasaran Lila K. Gondokusumo (45) , Direktur Kepatuhan Edward M. Situmorang (67), dan pemegang saham Robert Tantular (46).
26 NOVEMBER 2008
Pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II Lt. 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring.
APRIL 2009
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Rencana penangkapan itu bahkan sudah sampai ke telinga Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itu, hubungan ”Kuningan-Trunojoyo” memanas.
7 DAN 17 APRIL 2009
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isinya menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Bestari tidak bermasalah.
JUNI 2009
Bank Century mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta (Rp 180 miliar).
30 JUNI 2009
Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.
2 JULI 2009
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
12 AGUSTUS 2009
Bekas Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun.
18 AGUSTUS 2009
Komisaris Utama yang juga pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara.
BUDI SAMPOERNA
Jumlah simpanan nasabah kakap Bank Century ini pernah mencapai Rp 3 triliun. Mantan Presiden Komisaris PT Hanjaya Sampoerna Tbk. ini menjadi nasabah Bank Century sejak 2006 di Kantor Cabang Kertajaya, Surabaya. Budi, yang merupakan anggota keluarga Sampoerna, pendiri pabrik rokok HM Sampoerna, juga dikenal akrab dengan Direktur Marketing Bank Century Wilayah V (Surabaya dan Bali) Lila Gondokusumo.
Karena ada keperluan membeli tembakau, pengusaha rokok itu menarik duitnya dari Bank Century mulai Juni 2008. Namun, sejak Oktober tahun lalu, Budi tak dapat menarik uangnya sekitar Rp 2 triliun di Bank Century karena bank itu mengalami kesulitan likuiditas.
Kendati deposito valasnya sebesar US$ 18 juta atau sekitar Rp 180 miliar dipindahkan dari Bank Century Kertajaya, Surabaya, ke Bank Century Senayan, Jakarta, tanpa prosedur yang benar oleh Robert Tantular, Budi tak pernah muncul di hadapan publik. Dia tak pernah memenuhi panggilan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Robert Tantular, hingga hakim meminta jaksa memanggilnya dengan paksa.
SUSNO DUADJI
Komisaris Besar Susno Duadji adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat ini dikenal sebagai pribadi yang blakblakan. Pernyataannya bahwa telepon selulernya disadap sebuah lembaga mengundang reaksi KPK. Kendati tak marah atas penyadapan itu, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1977 ini menyebut penyadapan itu sebagai tindakan bodoh.
Susno, yang pernah bertugas sebagai Kepala Kepolisian Resor Maluku Utara, Kepala Polres Madiun, dan Kepala Polresta Malang, menampik tudingan bahwa dia meminta imbalan dalam kasus yang terkait dengan uang Budi Sampoerna di Bank Century.
ROBERT TANTULAR
Robert Tantular adalah pemegang saham dan Komisaris Utama Bank Century. Setelah Budi Sampoerna bersedia memindahkan dananya dari Bank Century Cabang Kertajaya, Surabaya, ke Cabang Senayan, Jakarta, Robert diduga mengambil dana Budi dengan cara memalsukan tanda tangan. Total dana yang ”dicuri” US$ 18 juta. Tapi pemilik PT Antaboga Sekuritas ini berkeras dana itu pinjaman dari Budi.
Dalam persidangan, Robert didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan karena mencairkan dan memberikan kredit tanpa prosedur. Jaksa menuntut Robert dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara. Hingga kini, polisi masih menelusuri harta Robert yang diduga tersimpan di luar negeri sebesar Rp 10 triliun.
LUCAS
Pengacara Budi Sampoerna yang berkantor di Gedung Wisma Metropolitan ini pernah menjadi pengacara Beckkett Ltd., perusahaan yang sahamnya antara lain dimiliki taipan Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo, dan pengusaha Australia, dalam perkara gadai saham.
Pengacara ini pernah diterpa isu miring, yakni dituding merekayasa skandal saham ganda PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan kasus sindikat kreditor Harvest.
MARYONO
Nama Maryono melejit ketika didapuk menjadi Direktur Utama Bank Century pada 21 November tahun lalu menggantikan Hermanus Hasan Muslim. Lima hari setelah memimpin Bank Century, mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri ini langsung mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century yang khawatir terhadap nasib simpanan mereka.
Berulang-ulang pria yang telah berkarier selama 28 tahun di dunia perbankan ini membujuk dan meyakinkan para deposan agar tetap menyimpan duitnya di Bank Century. Untuk menambah daya pikat, bulan lalu Maryono meluncurkan program Pesta Century, yang merupakan tabungan berhadiah.
Skandal Bank Merger
Selain urusan duit Budi Sampoerna dan dugaan suap terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji, kasus Bank Century juga membuat geram anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka mempertanyakan pembengkakan suntikan modal Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyelamatkan bank hasil merger PT Bank CIC, Danpac, dan Pikko itu, yang semula disepakati hanya Rp 1,3 triliun tapi belakangan membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan persoalan Bank Century merupakan kasus kriminal. Alasannya, kata Kalla, pemilik bank sendiri yang merampok bank kemudian melarikan dana nasabahnya ke luar negeri. Kalla juga mengaku tak mengetahui proses bailout atau penyelamatan Bank Century.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyelamatan Bank Century sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan aturan hukum, yakni Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Dia juga mengatakan telah melaporkan kasus Bank Century kepada Kalla pada 25 November tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo