Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

14 September 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Romli Dihukum Dua Tahun

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Romli Atmasasmita, Senin lalu. Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ini terbukti melakukan korupsi terhadap dana pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum.

Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum bermula pada 2001, saat Departemen Hukum menerapkan sistem pelayanan permohonan nama dan pendirian perusahaan dari notaris melalui situs www.sisminbakum.com. Biaya akses permohonan akta itu tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening Direktorat Administrasi Hukum Umum dan PT Sarana Rekatama Dinamika, penyedia jasa aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum.

Hakim Ahmad Yusak mengatakan uang hasil sistem pelayanan itu dibagi kepada semua pegawai direktorat atas perintah Romli. Sejak Juli 2001 hingga Februari 2002, negara dirugikan Rp 1,316 miliar. Romli juga terbukti menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 5 juta dan US$ 2.000.

Vonis dua tahun Romli ini lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa. Anggota tim penyusun Undang-Undang Antikorupsi ini juga didenda Rp 100 juta dan harus mengembalikan uang yang telah dinikmatinya untuk kepentingan pribadi. "Saya dikorbankan," kata Romli seusai sidang.

Pesawat TNI Jatuh

PESAWAT TNI Angkatan Laut jatuh di Sungai Sukun Mentadan, Kalimantan Timur, Senin pekan ini. Empat penumpang sipil tewas, tiga awak dan dua penumpang sipil lainnya luka parah.

Pesawat pengintai Nomad P-837 jatuh saat melakukan penerbangan patroli rutin dari Long Bawan di Kabupaten Nunukan menuju Bandar Udara Juwata di Kota Tarakan. Pesawat dijadwalkan tiba di Tarakan pukul 14.30, tapi kehilangan kontak dua menit sebelum mendarat. Belum diketahui penyebab jatuhnya pesawat buatan Australia itu.

Juru bicara TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama Iskandar Sitompul, mengatakan pesawat yang diproduksi 1982 itu masih layak terbang. Pesawat memiliki sertifikasi kelayakan nomor SLU/44 V 2009 yang diterbitkan pada 28 Mei 2009. "Pesawat itu masih memiliki 86 jam terbang lagi," kata Iskandar.

Nomad merupakan pesawat intai yang biasa dipakai Indonesia di wilayah perbatasan seperti Ambalat. Iskandar mengatakan enam warga sipil menumpang pesawat karena kesulitan transportasi. Mereka naik dari Bandar Udara Long Apung menuju Tarakan.

Seleksi Anggota BPK

KOMISI Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Senin lalu. Uji kelayakan dan kepatutan itu berlangsung tiga hari dan hasilnya akan diumumkan Jumat, 11 September ini.

Dari 50 calon anggota yang diseleksi, 29 calon diduga bermasalah. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan seleksi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan harus mengedepankan kapabilitas, integritas, dan kredibilitas calon.

Adnan mempertanyakan masuknya anggota Komisi Keuangan dalam persaingan merebut tujuh kursi di Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal Komisi sendiri yang menguji kelayakan dan kepatutan calon. Anggota Komisi Keuangan yang masuk seleksi adalah Endin A.J. Soefihara, Hafidz Zawawi, Rizal Djalil, T.M. Nurlif, Ali Masykur Musa, Lalu Misbah Hidayat, dan M. Yunus Yosfiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Endin Soefihara sebagai tersangka, Juni lalu. Endin diduga terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Hafidz, Rizal, dan Ali Masykur beberapa kali diperiksa Komisi Antikorupsi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia 2003.

Fasilitas Negara Anggota Dewan

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta 2004-2009 masih menikmati fasilitas negara meski masa jabatannya sudah berakhir. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran melaporkan anggota Dewan yang terlibat ke polisi Senin lalu.

Masa tugas Dewan 2004-2009 berakhir setelah anggota baru dilantik 25 Agustus lalu. Sekretaris Jenderal Forum, Yuna Farhan, mengatakan fasilitas seperti tunjangan komunikasi insentif, belanja penunjang operasional, dan mobil dinas harus dikembalikan begitu masa jabatan berakhir. "Jika menolak, berarti korupsi," katanya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat mengatakan pemerintah sudah mengirimkan surat edaran pada 25 Agustus lalu, yang berisi permintaan pengembalian mobil dinas. Tenggat pengembalian fasilitas negara itu adalah akhir September ini. Dari 40 mobil, 16 mobil Toyota Altis belum dikembalikan.

Anggota Dewan yang belum mengembalikan mobil dinas mengatakan sengaja belum menyetor mobil itu karena menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri. Mereka berharap bisa membeli mobil itu sebagai kenang-kenangan. "Belum ada keputusan final mobil itu dikembalikan atau bisa dibeli," kata bekas anggota Dewan dari Fraksi Demokrat, Denny Talloga.

KPU Dilaporkan ke Polisi

KOALISI Calon Legislator Penegak Hukum melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Markas Besar Kepolisian, Senin lalu. Koalisi calon gagal ini menganggap Komisi melakukan penghasutan karena tak menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam penetapan calon legislator tahap ketiga.

Kuasa Hukum Koalisi, Budi Kuswanto, mengatakan Komisi Pemilihan sangat tertutup sehingga banyak calon yang tak mengetahui proses penetapan calon terpilih. Menurutnya, penetapan kursi tahap ketiga dilakukan tanpa mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan penetapan calon legislator telah melalui konsultasi. Artha mengaku telah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan cermat. Menurutnya, Mahkamah telah memberikan keterangan tambahan tertulis mengenai penetapan kursi tahap ketiga dengan cara vertikal-horizontal.

Artha mengatakan siap menghadapi gugatan para calon yang gagal itu. Kepala Divisi Hukum Komisi Pemilihan ini mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang diajukan pihak tak puas.

Biaya Pelantikan Dewan Rp 11 Miliar

KOMISI Pemilihan Umum menganggarkan dana Rp 11 miliar untuk upacara pelantikan dan pengucapan sumpah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014 di Jakarta pada 1 Oktober 2009. Sebagian besar dana digunakan untuk biaya perjalanan pergi-pulang dan penginapan 692 anggota DPR dan DPD.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Suripto Bambang Setiyadi mengatakan anggaran paling besar adalah biaya mendatangkan anggota Dewan dari luar Jakarta. Komisi Pemilihan menanggung biaya penginapan mulai 28 September sampai 1 Oktober.

Komisi Pemilihan juga akan memberikan penggantian biaya perjalanan, penginapan di hotel berbintang, dan uang saku. Pada 2004, setiap anggota DPR mendapatkan uang saku Rp 2 juta. "Kami menanggung mereka selama berada di Jakarta," kata Suripto.

Koordinator Hukum dan Politik Indonesia Budget Center, Roy Salam, mengatakan anggaran pelantikan anggota Dewan rawan diduplikasi karena Sekretariat Jenderal DPR juga menganggarkannya. Sekretariat DPR menganggarkan Rp 28,2 miliar untuk mendatangkan anggota Dewan lama dan Rp 27,8 miliar untuk biaya mereka kembali ke rumah. Roy mengatakan pelantikan anggota Dewan seharusnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum. "Karena masih tahapan pemilihan," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus