Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara menguasai lahan konservasi seluas 368,8 hektare di kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar, lima jenderal, pengusaha, dan pengacara itu mengklaim punya tanah di situ," kata Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan Bogor, Imam Widodo, kepada Tempo pada Minggu 4 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koran Tempo terbitan Senin 5 Maret 2018 menurunkan headline bertajuk ‘Jenderal dan Pengacara Kuasai Lahan Konservasi di Puncak’.
Baca juga:
Satu Peleton Disiapkan untuk Bongkar 30 Vila di Puncak
Massa Mundur, Petugas Bongkar Vila Liar di Puncak
Menurut Imam, para jenderal, pengacara, dan pengusaha tersebut menguasai tanah negara itu sejak belasan tahun silam. Mereka membeli lahan dari para “biong”—sebutan masyarakat setempat untuk makelar tanah.
Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur), wilayah RPH Cipayung dan RPH Babakan Madang merupakan kawasan konservasi air dan tanah.
Penguasaan lahan konservasi itu mendapat sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kejaksaan Negeri Cibinong menyegel lahan tersebut, Kamis 1 Maret 2018.
Langkah itu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1635 K/Pdt Tahun 2012. Putusan tersebut memenangkan Perhutani Bogor atas Yulius Puumbatu, pengusaha properti asal Poso, Sulawesi Tengah.
Pada mulanya, menurut Imam, hanya Yulius yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang dikenal sebagai Blok Cisadon itu. Beberapa tahun kemudian, para jenderal, pengusaha, dan pengacara dari Jakarta membeli lahan dari makelar.
Selain mendirikan 15 vila, mereka menjadikan lahan tersebut sebagai kebun kopi dan area perburuan babi hutan.
Pada 2006, Yulius menggugat Perhutani ke Pengadilan Negeri Cibinong. Namun pengadilan tingkat pertama sampai kasasi memenangkan Perhutani.
Setelah keluar putusan MA, menurut Imam, lima jenderal menyatakan bersedia mengembalikan lahan kepada negara. Tempo berusaha menghubungi para jenderal tersebut untuk meminta konfirmasi. Namun mereka tak merespons.
Beberapa hari setelah Kementerian Lingkungan menyegel lahan, kuasa hukum Yulius, Harris Arthur Hedar dan Andi Syarifudin, memasang papan pengumuman tandingan. Mereka tetap mengklaim bahwa Yulius merupakan pemilik sah lahan tersebut.
Kedua advokat beralasan, putusan MA bersifat deklaratif alias hanya menyatakan siapa yang berhak atas tanah.
Menurut mereka, putusan MA tak memerintahkan pengosongan lahan. “Perhutani ‘gagal paham’ atas putusan hakim,” kata Harris. “Itu putusan banci, tak bisa dieksekusi,” ujar Andi.
Simak juga:
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Indra Eksploitasia, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim Yulius dan para jenderal itu termasuk kawasan konservasi Bopunjur, yang luas totalnya 9.200 hektare.
Sebanyak 15 vila di atas lahan hutan di Blok Cisadon harus dibongkar. "Kalau pemilik tak membongkar sendiri, akan kami bongkar paksa," kata Indra.
SIDIK PERMANA