Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ada yang Mencurigakan (di Rekening Anggito)

2 Juni 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri jejak pengeluaran pada rekening setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji 2012. Dengan akumulasi setoran Rp 80 triliun lebih, dana lalu mengalir ke mana-mana. Tidak semua berkaitan langsung dengan kepentingan jemaah. Sebagian malah dicairkan oleh para pegawai Kementerian Agama untuk keperluan pribadi.

Uang setoran itu adalah akumulasi dari setoran 2,5 juta anggota jemaah haji yang antre menunggu keberangkatan sejak 2004. Duit jumbo itu disebar di 27 bank pada 206 rekening dan telah menghasilkan bunga deposito dan jasa giro yang jumlahnya empat kali lipat anggaran operasional Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. "Belum lagi imbalan dari bank kepada staf Kementerian yang tak bisa kami lacak," kata Kepala Pusat Pelaporan, Muhammad Yusuf, kepada Febriana Firdaus dari Tempo, Rabu pekan lalu.

Bagaimana awal mula PPATK menelusuri setoran haji Rp 84 triliun itu?

Ada pengaduan masyarakat, lalu kami bentuk tim. Saya juga penasaran mengapa penyelenggaraan haji selalu ada masalah di katering dan penginapan yang berulang-ulang. Kurang lebih sepuluh bulan tim kami bekerja. Kami menemukan ada Rp 84 triliun dana setoran jemaah haji di 27 bank, yang menurut Lembaga Penjamin Simpanan tak dijamin lembaga itu. Ini yang kami persoalkan.

Apakah ada penyelewengan uang di rekening itu?

Kami temukan pembelian tiket pesawat Garuda secara gelondongan. Nilainya jutaan dolar. Kemudian Kementerian Agama membeli valuta asing Rp 252 miliar. Mungkin untuk uang saku jemaah haji. Masalahnya, mereka tak beli sendiri, tapi dibelikan oleh bank. Ini ada selisih harga sampai Rp 900 juta yang menjadi keuntungan bank. Ada juga setoran haji dipakai membeli mobil dan membuat lapangan parkir.

Apakah pembelian tiket itu melanggar?

Kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK lalu mengkaji sehingga muncul 58 item rekomendasi perbaikan. Kemudian saya menagih apakah akan ditingkatkan ke penyidikan. KPK melihat sisi lain dengan menelisik dulu para penerima aliran dana itu, apakah mereka penyelenggara negara atau bukan. Menurut Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Antikorupsi itu, korupsi kan bisa juga menguntungkan pihak lain.

Siapa saja penerimanya?

Ada sepuluh orang, antara lain Menteri Agama, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Semua hasil analisisnya sudah kami kirim ke KPK.

Di rekening mereka ada transaksi mencurigakan?

Di rekening Menteri Suryadharma tak terlihat. Biasa saja. Dia punya dua anak yang sekolah di Australia, tapi jumlah yang dikirim tak besar. Kecuali pihak penerima mengaburkannya. Logikanya kan tak mungkin Menteri turun langsung.

Bagaimana dengan Dirjen Anggito Abimanyu?

Jika kami kirim rekening ke penegak hukum, berarti ada yang mencurigakan (di rekening Anggito). Nanti penyidik KPK yang bertanya kepada dia: ada setoran sekian ke rekeningnya itu dari mana, untuk kepentingan apa.

Berapa?

Saya tak bisa jawab, takut berdosa. Pokoknya kami memberi input kondisi keuangan yang bersangkutan.

Sepuluh orang itu pejabat Kementerian Agama?

Tidak semua. Ada yang mengalir ke staf Kementerian Agama dan ada yang kami tak tahu siapa mereka.

Berapa duit yang mengalir ke mereka?

Kalau yang kami lihat tidak terlalu besar, miliaran rupiah.

Lalu duit haji itu mereka gunakan atau dibelanjakan untuk apa?

Antara lain dibelikan mobil.

Dari rekening Rp 84 triliun itu, banyak dicairkan untuk keperluan lain….

Seharusnya memang dari APBN. Tapi mereka menjawab bahwa anggaran tak mencukupi. Itu alasan mereka, kami tak tahu. Yang kami persoalkan adalah tak ada parameter penempatan uangnya. Mengapa tak semua bank mendapat penempatan dana itu? Mengapa bukan bank syariah?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus