Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ADELIN Lis tentu tak mengira petualangannya berakhir di tangan sejumlah karyawan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing. Setelah buron sekitar tujuh bulan, pada 7 September lalu ia dibekuk saat mengurus perpanjangan paspornya. Penangkapan ”raja kayu” dari Sumatera ini diwarnai perkelahian seru bak adegan dalam film kungfu.
Menurut Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Adelin melakukan penebangan liar di kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Dua perusahaannya, PT Keang Nam Development dan PT Inanta Timber Trading, dinyatakan terlibat di balik pembalakan ini.
Adelin dan kakaknya, Adenan Lis, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Adelin kabur saat akan dijemput polisi di kantornya di Medan. Menurut polisi, akibat perbuatannya yang memporak-porandakan hutan Batang Gadis, negara dirugikan sekitar Rp 227 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo