Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KABUL - Afganistan memecat 12 pejabat pemilu di tengah penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun lalu. Kantor Kejaksaan Agung dalam pernyataan kemarin mengatakan 12 pejabat dicegah ke luar negeri setelah penyelidikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelidikan ini dilakukan setelah pemerintah Presiden Ashraf Ghani menyetujui amendemen undang-undang pemilu untuk meningkatkan transparansi. "Setelah undang-undang pemilu diamendemen dalam konsensus, disahkan kabinet lalu ditandatangani presiden, para komisioner tidak bisa lagi tetap dalam pekerjaan mereka," kata Shah Hussain Murtazawi, juru bicara istana kepresidenan. Dia tidak merinci alasan pemecatan tujuh pejabat dari Komisi Pemilihan Umum Independen dan lima komisioner dari Komisi Pengaduan Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wasima Badghisi, salah seorang komisioner yang dipecat, mengatakan keputusan itu bersifat politis. Dia menegaskan tidak akan menerima keputusan tersebut.
REUTERS | SUKMA LOPPIES
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo