Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Agraria Izinkan DKI Kelola Tanah Sengketa

Pemberian izin tak akan mengganggu independensi hakim yang menangani sengketa tanah.

19 September 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil secara resmi memberikan izin bagi kepala daerah untuk memanfaatkan lahan sengketa dan telantar sebagai fasilitas umum hingga ada putusan tetap dari Mahkamah Agung. Izin tersebut tertuang dalam surat nomor 40014/020/IX/2016 yang ditandatangani Sofyan pada Rabu pekan lalu.

Surat tersebut menjawab permintaan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Sofyan pada bulan lalu. Dalam pertemuan di Kementerian Agraria itu, Basuki dan Sofyan membicarakan pengadaan tanah untuk kepentingan publik."Daripada tanah sengketa itu menjadi kumuh dan memperburuk wajah kota, kenapa tak dimanfaatkan untuk kepentingan publik?" kata Sofyan kepada Tempo, kemarin.

Sofyan memakai Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin Pemegang Hak atau Kuasanya sebagai dasar izin pemakaian lahan sengketa itu. Syaratnya, tanah tersebut dipakai untuk kepentingan umum, seperti lahan parkir, ruang terbuka hijau, hingga tempat penampungan pedagang kaki lima. "Asalkan jangan digunakan untuk mendirikan bangunan permanen dan jika sudah jelas pemiliknya, ya, dikembalikan," ujarnya.

Sofyan tak khawatir aturan yang diterbitkannya itu digugat. Dia mempersilakan siapa pun yang berkeberatan atas aturan itu untuk menggugatnya.

Selain itu, Sofyan optimistis pemberian izin pemanfaatan tanah sengketa tak akan mengganggu independensi hakim yang tengah menangani sengketa tanah. Sebabnya, pemerintah daerah yang memanfaatkan tanah sengketa tak boleh mencampuri masalah keperdataan atas tanah itu.

Basuki alias Ahok menambahkan banyak lahan sengketa di jalan-jalan protokol yang tak bisa dibeli. Dengan adanya izin kementerian, pemerintah DKI bisa memanfaatkan lahan-lahan itu untuk kepentingan umum, seperti pembangunan ruang terpadu ramah anak dan taman. "Jika pemilik ingin menjualnya, akan kami beli," kata dia.

Karena itu, Ahok meminta lurah mendata tanah sengketa di wilayah masing-masing. "Jika lurah menemukan tanah kosong, tanyakan siapa pemiliknya. Jika itu tanah sengketa, kami akan gunakan dulu," ujarnya.

Hingga kini, menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, belum ada lahan sengketa yang dimanfaatkan pemerintah untuk fasilitas publik. Biro Hukum masih mengkaji aturan pelaksanaan izin itu. "Apakah aturannya harus menggunakan peraturan gubernur atau aturan lainnya," ujarnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin menyambut baik keputusan Sofyan. Menurut dia, pemberian izin pemanfaatan lahan sengketa bisa mengamankan lahan milik pemerintah yang digugat masyarakat yang mengklaimnya. "Izin dari Kementerian Agraria sangat penting agar lahan kami tak diambil orang lain," ujarnya.

Menurut Djafar, saat ini ada 3.600-an taman di Ibu Kota. Jumlah itu setara dengan sembilan persen luas daratan Jakarta yang mencapai 661,52 kilometer persegi. Padahal, seharusnya luas ruang terbuka hijau mencapai 30 persen dari luas Ibu Kota.

Lurah Bidara Cina Moh. Romli mengaku belum menerima instruksi gubernur terkait dengan pemanfaatan lahan sengketa. "Kami masih menunggu aturan turunannya karena takut bermasalah nanti," tuturnya. LARISSA HUDA | GANGSAR PARIKESIT


Syarat Memakai Tanah Sengketa

enteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil memberikan izin kepada kepala daerah untuk memanfaatkan lahan sengketa dan telantar. Tapi, sebelum kepala daerah menggunakan tanah itu untuk kepentingan umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kepala daerah. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1.Menetapkan secara tertulis tentang pemanfaatan tanah terbengkalai yang dimaksudkan,
2.Menetapkan bahwa pemanfaatan ini,
a.Tidak mempengaruhi atau mencampuri masalah keperdataan atas tanah yang sedang disengketakan.
b.Bersikap netral kepada pihak yang bersengketa.
c.Berakhir dengan sendirinya setelah adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya dan mengosongkan kembali tanah yang dimanfaatkan tersebut dalam keadaan semula.
Sumber: Aturan Pemanfaatan Tanah Bermasalah Menteri Agraria dan Tata Ruang | GANGSAR PARIKESIT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus