Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Musikus Ahmad Dhani berencana bertemu dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto setelah hari ini bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kolega Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma mengutarakan hal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, Dhani akan menemui Prabowo awal Januari tahun depan. “Rencananya awal Januari. Kita uber di mana Pak Prabowo berada,” tutur dia di depan Studio Republik Cinta Management (RCM), di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Desember 2019.
Lieus mengatakan rencana itu sebagai etika lantaran Dhani saat Pemilihan Presiden 2019 lalu merupakan pendukung Prabowo. Ia bahkan menyebut kalau Dhani bebas karena Prabowo.
“Kita dulu bela Pak Prabowo, berakhir di tahanan. Begitu keluar kita mesti laporan. Apalagi kita kan bisa keluar karena Pak Prabowo Menhan (Menteri Pertahanan). Paling enggak, lebih gagah, lah,” kata Lieus.
Dalam perjumpaan yang berlangsung 30 menit, Ahmad Dhani menyampaikan pesan tentang masalah hukum yang dihadapinya kepada Prabowo. Foto: Tim Badan Pemenangan Nasional
Terkait politik, Dhani mengatakan dirinya selalu mendapatkan informasi perkembangan politik mana kala kerabatnya, seperti Fadli Zon dan Lieus Sungkharisma berkunjung.
Dhani menyebut akan melihat situasi terkini dan kedepannya untuk menentukan sikap kritisnya. “Tergantung membaca geopolitik bagaimana nanti,” ucap Dhani.
Ahmad Dhani bebas hari ini, Senin 30 Desember 2019. Keluar dari penjara sekitar pukul 09.35 WIB, musikus kini politikus itu tampak ditemani istrinya, Mulan Jameela yang juga artis dan kini anggota DPR RI itu. Hadir pula tiga anak Ahmad Dhani: Ahmad Al Ghazali, Abdul Qodir Jaelani, dan Ahmad El Jallaludin Rumi. Dhani dan ketiga putranya itu terlihat seragam mengenakan kaos serta peci hitam.
Ahmad Dhani divonis bersalah untuk dua perkara yakni ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Yang pertama didapatnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun bui pada Januari lalu. Sedang yang kedua diberikan Pengadilan Negeri Surabaya dengan vonis satu tahun penjara pada Juni lalu tapi kemudian dipangkas di tingkat banding menjadi tiga bulan saja dengan masa percobaan enam bulan.