Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ketua majelis hakim dalam perkara Ahok gugat cerai Veronica Tan, Sutaji, mengatakan mantan Gubernur DKI tersebut memperoleh hak asuh untuk dua anaknya yang masih di bawah umur.
"Untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur, yaitu Natania dan Daud," ujar Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.
Majelis hakim menyatakan perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 3279/I/1997 tanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, bersyukur atas dikabulkannya gugatan oleh majelis hakim. Selain itu, ucap dia, hak asuh jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak. "Untuk pemeliharaan anak sampai Pak Ahok keluar dari penjara sementara dititipkan ke Ibu Vero," tuturnya.
Fifi mengatakan pihaknya lega atas putusan majelis hakim tersebut. Putusan cerai ini, ucap dia, juga akan segera disampaikan kepada Ahok. "Secepat mungkin," ujarnya.
Sidang putusan cerai Ahok dari Veronica Tan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut berakhir pukul 11.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini