Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan. Hal itu dibacakan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 3279/I/1997 tanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar ketua majelis hakim Sutaji di PN Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.
Majelis hakim juga menyatakan hak asuh anak jatuh ke tangan Ahok. Hak asuh tersebut atas dua dari tiga anak pernikahan Ahok dan Veronica Tan. "Untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur yaitu Natania dan Daud," kata Sutaji.
Baca: EKSKLUSIF: Surat Terbuka Adik Ahok untuk Yusril Ihza Mahendra
Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, bersyukur atas dikabulkannya gugatan oleh majelis hakim. Selain itu, kata dia, hak asuh juga jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak. "Untuk pemeliharaan anak sampai Pak Ahok keluar dari penjara sementara dititipkan ke Ibu Vero," ucapnya.
Fifi mengatakan pihaknya lega dengan hasil putusan majelis hakim. Hasil putusan cerai ini, kata dia, juga akan segera disampaikan ke Ahok. "Secepat mungkin," tuturnya.
Sidang putusan cerai Ahok dan Veronica Tan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Ahok melayangkan gugatan cerai atas Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 5 Januari 2017. Fifi menjelaskan retaknya mahligai perkawinan Ahok dan Veronica Tan disebabkan kehadiran orang ketiga.
Sidang perceraian ini pertama kali digelar di PN Jakarta Utara pada 31 Januari 2018. Sidang Ahok gugat cerai Veronica Tan berlangsung sebanyak sembilan kali dari sidang pertama sampai putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini