Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Akal-akalan Menggusur Penyidik Senior

Ketua KPK Firli Bahuri diduga berada di balik usulan asesmen yang dijadikan alat untuk menggusur penyidik senior lembaga antirasuah itu. Meski banyak yang menolak, Firli dikabarkan berkukuh memecat pegawai yang dia nilai tak lolos uji wawasan kebangsaan tersebut.

5 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat menunjukkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPK benar-benar ambruk setelah MK menolak gugatan uji materi UU KPK.

  • Bersamaan dengan itu, 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, terancam tergusur karena tidak lolos asesmen.

  • Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut berada di balik operasi penggusuran ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Penolakan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menggenapi prahara 75 pegawai KPK yang terancam tergusur. Nasib mereka, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, sedang gawat karena tidak lolos tes penyaringan alih status menjadi aparat sipil negara (ASN).

Cerita operasi penggusuran terhadap sejumlah penyidik berpengalaman bermula dari usulan Ketua KPK Firli Bahuri. Sejumlah sumber menyebutkan ujian wawasan kebangsaan sebenarnya tak pernah muncul dalam pembahasan alih status pegawai KPK. “Proses asesmen yang dijadikan alat menyaring pegawai ini adalah usulan dari Ketua KPK Firli Bahuri,” kata sumber itu.

Sejumlah sumber menyebutkan, sejak peraturan pemerintah maupun peraturan KPK tentang pengalihan status dibahas di internal KPK, asesmen ini tidak pernah jadi bahasan. Sumber itu menuturkan, KPK sempat menjaring pendapat sejumlah pakar dan pihak lain dalam perumusan draf Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Aturan inilah satu-satunya yang menjadi dasar pelaksanaan asesmen alih status dari pegawai KPK menjadi ASN.

Perumusan draf regulasi itu dilakukan dua kali. Pertama, pada 27-28 Agustus 2020 melalui telekonferensi. Kedua, dalam forum pertemuan tatap muka di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 16-18 November 2020.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, termasuk salah satu pihak yang diundang dalam pertemuan pada Agustus lalu. Kepada Tempo, dia mengatakan telah beberapa kali berdiskusi dengan KPK seputar proses pengalihan status.

Oce mengemukakan bahwa pembahasan berkutat pada persoalan transisi kepegawaian KPK setelah menjadi ASN. "Tidak ada satu pun diskusi bagaimana tes untuk pengalihan status menjadi ASN," ujar Oce, kemarin.

Dia pun mengaku heran ketika Peraturan KPK terbit dan memuat asesmen sebagai syarat pengangkatan pegawai untuk menjadi ASN. Menurut Oce, regulasi tersebut semestinya tidak menyimpangi ketentuan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 yang tidak mengatur ihwal asesmen bagi pegawai KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Adapun tes wawasan kebangsaan berlangsung sejak bulan lalu hingga 9 April. Semua pekerja Komisi diwajibkan mengikuti dua tes: tertulis dan wawancara. Dalam proses ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan lembaganya mengukur aspek integritas, netralitas, dan anti-radikalisme pegawai KPK.

Pelaksanaan tes asesmen ini bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Dalam proses ini, BKN telah mengeluarkan dua rekomendasi: memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. 

Bima mengatakan metode asesmen yang digunakan tidak hanya satu. Selain itu, asesornya tidak berasal dari satu kelompok saja. “Ini untuk menjamin akuntabilitas dan obyektivitas," kata Bima Haria dalam keterangannya pada akhir April lalu.

Sumber Tempo mengatakan tes ini diusulkan sebagai akal-akalan pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang aktif mengusut perkara rasuah. Pasalnya, menurut sumber ini, pihak KPK sudah menyetor sekitar 20 nama pegawai sebelum tes dimulai. “Pimpinan KPK menghendaki nama-nama itu harus tidak lulus,” kata sumber itu.

Kepala BKN Bima Haria membantah adanya pesanan tersebut sebelum tes dimulai. "Sama sekali tidak benar. BKN bekerja sangat profesional dan melibatkan banyak instansi terkait untuk menjaga proses asesmen berjalan dengan obyektif, akuntabel, dan transparan," kata Bima.

Peran Firli dalam proses asesmen juga muncul setelah hasil tes diterima KPK pada 27 April lalu. Dua sumber Tempo mengatakan bahwa Firli berkeras akan memecat para pekerja yang tidak lulus tes. Firli mengucapkan hal ini dalam rapat pimpinan yang dihelat tidak lama setelah lembaga antirasuah menerima berkas seleksi.

Saat itu, menurut sumber Tempo, komisioner KPK sempat mempertanyakan keputusan Firli lantaran tidak ada dasar hukum yang memadai ihwal pemecatan pegawai yang tak lulus. Namun Firli disebut-sebut berkukuh pada pendapatnya.

Firli mengulang pernyataan akan memecat pegawai saat bertemu Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin lalu. Sumber Tempo di pemerintahan menyatakan Pratikno tidak sependapat dengan Firli. Dia disebut-sebut meminta KPK memberi pelatihan selama beberapa bulan kepada pegawai yang tidak lulus asesmen. Pegawai yang selesai menjalani pelatihan dapat dianggap lulus dan dilantik sebagai ASN.

Menteri Pratikno tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal pertemuan tersebut. Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan tidak mengetahui informasi pertemuan Firli dengan Pratikno. "Saya tidak tahu. Ini (proses alih status pegawai KPK) persoalan riil internal," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. menpan.go.id

Tempo berupaya meminta konfirmasi Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pemimpin Komisi lainnya berkaitan dengan operasi penggusuran dan pertemuan dengan Pratikno, tapi tidak ada jawaban. Firli hanya memberikan jawaban seputar seleksi alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

Firli Bahuri mengatakan tes wawasan kebangsaan diterima KPK pada 27 April lalu dari BKN. Menurut Firli, ada sejumlah pertimbangan pimpinan KPK tak segera mengumumkan hasil tes itu. Menurut Firli, pembukaan hasil perlu dihadiri oleh pimpinan KPK lengkap dan semua pejabat struktural KPK. Pimpinan KPK, kata dia, akan mengumumkan hasil tes setelah melaporkannya ke pimpinan KPK karena ada proses yang harus ditindaklanjuti setelah menerima hasil tes itu.

Firli mengatakan urusan teknis kepegawaian ada di bawah tanggung jawab Sekretaris Jenderal KPK. “Jadi, sampai sekarang hasil tes wawasan kebangsaan belum dibuka dan masih disegel di lemari besi,” kata dia, kemarin.

Ia juga mengatakan penundaan pengumuman menjadi penting karena adanya gugatan uji materi atas UU KPK yang baru kemarin dibacakan keputusannya. Dengan demikian, kata dia, KPK harus menunggu putusan MK. Apa pun isi putusan MK berkaitan dengan gugatan itu, dia melanjutkan, pasti ada konsekuensi buat KPK.

Firli menegaskan, pimpinan KPK adalah kolektif kolegial. Dengan demikian, semua keputusan diambil secara bulat dan tanggung jawab bersama. Menurut dia, keputusan KPK bukan keputusan individu pimpinan dan tidak ada pemaksaan kehendak. “Apalagi kalau menyangkut pegawai,” kata Firli.

Ia mengklaim sangat berhati-hati dalam pengambilan keputusan dengan alasan taat dan tunduk pada segala peraturan perundang-undangan serta melaksanakannya dengan selurus-lurusnya. “KPK dalam melaksanakan tugas didasarkan pada perintah hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, Firli mengatakan asesmen kebangsaan sangat penting sebagai syarat untuk menjadi ASN. Menurut dia, tes itu didesain untuk mengungkap perilaku dan pernyataan seseorang akan suatu hal. Dia mencontohkan soal apakah sistem negara berdasarkan Pancasila diubah berdasarkan agama, dengan pilihan jawaban setuju atau tidak setuju. "Ini bukan hafalan dan hitungan, melainkan sikap," kata dia.

ROBBY IRFANY | AJI NUGROHO | MAYA AYU PUSPITASARI

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus