Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menggelar Aksi Kamisan pada 15 Agustus 2024 untuk mendorong ditetapkannya kopral satu (Koptu) HB sebagai tersangka pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi Kamisan ini merupakan yang kedua kali digelar semenjak Rico Sampurna Pasaribu tewas terbakar bersama tiga keluarganya 45 hari lalu, tepatnya pada 27 Juni 2024. KKJ menilai hingga saat ini korban belum mendapatkan keadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Meda Irvan Saputra mengatakan dugaan keterlibatan Koptu HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Darat dan Pomdam I/ Bukit Barisan. Namun, sampai saat ini Eva (anak korban) belum mendapatkan informasi perkembangan kasus.
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengatakan Polda Sumut pun seolah sengaja menutupi siapa aktor intelektual dalam dugaan pembunuhan berencana ini. “Fakta-fakta rekonstruksi ini sudah jelas. Namun, menjadi pertanyaan, kenapa sampai saat ini proses hukumnya seakan hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka,” ujar dia
Array mengatakan Polda Sumut juga enggan berkomentar lebih lanjut soal pertemuan Koptu HB dengan salah satu tersangka, Bebas Ginting alias Bulang. Dalam pertemuan tersebut Koptu HB meminta Bulang menemui Rico untuk menghapus berita soal perjudian.
Array menyebut dugaan keterlibatan Koptu HB sudah begitu jelas lantaran Koptu HB muncul beberapa kali dalam 57 adegan rekonstruksi. Dalam reka adegan diketahui Koptu HB bertemu dengan Bulang di warung yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Senin 24 Juli 2024. Warung ini pernah disebut Rico dalam artikel yang ia buat dan menyinggung soal perjudian. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa. Warung tersebut juga hanya berjarak 300 meter dari rumah Rico yang dibakar.
Di lain pihak LBH Medan juga mendesak Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit barisan, bersikap lebih transparan dalam memproses kasus ini. Irvan mengatakan jangan sampai ketidaktransparanan dalam menangani kasus ini malah mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Kami mendorong, supaya Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Karena jika hanya berhenti pada Bulang dan dua tersangka lain, kita tidak menemukan korelasinya dengan korban Rico. Apalagi sampai saat ini motif dari pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” ujar Irvan.
Staf Advokasi KontraS Sumatera Utara, Ady Yoga Kemit menjelaskan aksi kamis yang digelar hari ini menjadi alarm bagi kebebasan demokrasi. Pembunuhan Rico menunjukkan bahwa jurnalis belum terbebas dari kriminaliasi.
“Kita akan menyuarakan terus kebebasan pers. Kita paham, pers menjadi salah satu tonggak demokrasi, kita juga terus mendorong agar para jurnalis tetap bekerja sesuai kode etik profesinya,” kata Ady.
KKJ juga tidak membenarkan apa yang dilakukan korban. Karena diduga mendapatkan “uang jatah” dari perjudian tersebut dengan memanfaatkan posisinya sebagai awak media.
Pilihan Editor: Kelanjutan Blok Medan, Bobby Nasution, dan Kahiyang Ayu, Eks Penyidik: Bola di Tangan KPK