Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aktivis Minta Anies Libatkan KPK Telisik Kerugian Privatisasi Air

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar minta Gubernur DKI Anies Baswedan menyertakan KPK di negosiasi ulang kontrak operator air di DKI.

3 April 2019 | 19.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyertakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam negosiasi ulang kontrak kerja sama antara PD PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

"Anies Baswedan harus menyertakan KPK untuk negosiasi ulang itu," kata Haris di kantor Rujak Center for Urban Studies, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2019.
Baca : DPRD DKI akan Setujui Pemberian PMD PAM Jaya, Ini Syaratnya

Menurut Haris, renegosiasi bukan hanya sekadar untuk memutus kontrak, namun juga menyelidiki kerugian dari privatisasi air.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan BPKP tahun 2017 menunjukkan negara merugi Rp 1,2 triliun karena kerja sama antara PD PAM Jaya selaku BUMD DKI dengan Palyja dan Aetra mulai 1997 hingga akhir Desember 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Negoisasi yang baru tetap harus memastikan untuk melihat kerugian negara Rp 1,2 triliun dan harus diperiksa," kata dia.

Water Treatment Plant (WTP) dengan kapasitas 54 m3/jam, berfungsi untuk menyaring air bersih baik product Palyja ataupun dari yang lainnya sebelum masuk ke tangki pemakaian (clean water tank). (dok. Palyja)

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI masih melakukan proses pembuatan Head of Agreement (HoA) antara PD PAM Jaya dengan dua perusahaan swasta itu. HoA merupakan salah satu tahapan Pemprov DKI untuk menghentikan swastanisasi air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah rapat, ada beberapa hal teknis yang sedang difinalkan oleh Dirut PAM. Nanti kalau sudah final nanti akan kami umumkan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2019.

Pada 11 Februari 2019, Anies memberikan waktu kepada Direktur Utama PD PAM Jaya Bambang Hernowo untuk merampungkan HoA dalam waktu satu bulan. Instruksi itu dia berikan setelah Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum memberikan rekomendasi terkait penghentian swastanisasi air di Jakarta.

Simak juga :
Banjir Lagi, Warga Kampung Air Tagih Janji Relokasi Anies

Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian selama enam bulan ke belakang. Isinya antara lain seperti status quo atau membiarkan kontrak selesai sampai 2023, pemutusan kontrak saat ini juga, dan pengambilalihan melalui tindakan perdata. Anies lantas memilih tindakan perdata, dan mulai menyusun HoA.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus