Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyepakati laporan Komisi III DPR untuk tidak menyetujui usulan Komisi Yudisial mengenai 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2024 pada Mahkamah Agung (MA).
“Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? Setuju,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Sebelum rapat paripurna menyepakati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya. Dia mengatakan pihaknya menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun.
Dia menyebutkan dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial," ujarnya.
KY Sebut Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK
Sebelumnya, KY mengirim surat kepada DPR pada Jumat, 6 September 2024 atas penolakan seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di tahap uji kepatutan dan kelayakan.
“Surat tersebut menyatakan proses seleksi calon hakim agung telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan dan juga putusan MK,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 September 2024.
Dia menuturkan surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KY, Amzulian Rifai, pada Rabu, 4 September 2024. Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dalam kesempatan yang sama.
“KY telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan persepsi bahwa terdapat pelanggaran aturan dalam seleksi calon hakim agung," ujar Siti.
Siti menyebutkan langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR. Selain itu, langkah ini juga untuk meluruskan kesalahan persepsi bahwa seleksi calon hakim agung melanggar undang-undang karena dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak tidak memenuhi syarat administrasi berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Padahal, belum ada hakim di pengadilan pajak yang sudah menjabat selama 20 tahun.
Dia menyebutkan KY akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan tersebut dapat menjadi pertimbangan. Sehingga, ujarnya, calon yang diusulkan oleh KY dapt disetujui untuk diangkat sebagai hakim agung.
“Kita ketahui waktu seleksi calon hakim agung di KY telah memakan waku cukup lama enam bulan dan biaya yang dikeluarkan untuk seleksi tidak sedikit," tutur Siti. "Tentunya hal ini yang patut dipertimbangkan bahwa MA masih kekurangan hakim agung dikarenakan menumpuknya perkara di MA."
Komisi Yudisial mencatat beban perkara peninjauan kembali (PK) di kamar TUN Mahkamah Agung cukup tinggi. Masing-masing hakim agung di kamar TUN menanggung beban 3.420 perkara per tahun.
Beban perkara PK khusus pajak juga tinggi di Mahkamah Agung. Pada 2023, dari 7.979 perkara peninjauan kembali di kamar TUN MA, sebanyak 88,65 persen di antaranya adalah perkara peninjauan kembali khusus pajak. Sedangkan hakim agung kamar tata usaha negara saat ini berjumlah tujuh orang, dan hanya satu di antaranya yang ahli di bidang pajak.
Adapun ke-12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI adalah:
Calon Hakim Agung
I. Kamar Pidana
1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
III. Kamar Agama
Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak
3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak
Calon Hakim Ad Hoc HAM
1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Piliha editor: DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini