Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Ketua Mahkamah Agung (Ketua MA) baru dikabarkan akan berlangsung pada 15 Oktober 2024. Pemilihan itu digelar karena masa jabatan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin akan berakhir pada hari ulang tahunnya yang ke-70, tepat saat dia pensiun, 17 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarifuddin mengatakan rapat pimpinan yang membahas penentuan tanggal pemilihan masih belum diadakan. Namun, kata dia, pemilihan akan dilakukan sebelum pensiun. “Mungkin rapat pimpinan diadakan dalam waktu dekan,” ujar Syarifuddin dikutip dari Majalah Tempo edisi 7-13 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Mekanisme pemilihannya langsung, bebas, dan rahasia. Menurut Syarifuddin, secara teknis, akan ada penawaran terhadap siapa saja hakim agung yang berminat menjadi Ketua MA.
Ada sekitar empat nama yang santer dikabarkan akan mencalonkan diri menjadi Ketua MA. Keempatnya adalah Sunarto selaku Wakil Ketua MA Bidang Yudisial; Yulius yang merupakan Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA; Prim Haryadi saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA; dan Haswandi hakim agung Kamar Perdata MA.
Syarifuddin mendengar kabar nama-nama tersebut akan mencalonkan menjadi Ketua MA. “Tapi itu bisa berubah saat hari pemilihan. Bisa saja ada yang namanya selama ini tak muncul lalu mencalonkan diri pada hari H,” tuturnya.
Sebelumnya, juru bicara MA, Suharto menjelaskan bahwa Syarifuddin belum menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia pemilihan Ketua MA periode terbaru. Surat keputusan tata tertib pemilihan juga belum diteken. “Tanggalnya belum ditentukan, pemilihan pasti Oktober 2024,” kata Suharto.
Saat ini terdapat 46 orang hakim agung yang akan terlibat dalam suksesi Ketua MA itu. Artinya calon Ketua MA akan langsung ditetapkan sebagai pemenang jika meraih suara 50 persen plus 1 dari jumlah hakim agung tersebut.
Pilihan Editor:.Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan