Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret hakim Sudrajad Dimyati. Para saksi yang diperiksa KPK pada Selasa 20 Desember 2022 ini ada yang merupakan seorang jaksa, cleaning service, hingga influencer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut total ada lima orang saksi yang diperiksa oleh KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Ali melalui keterangan tertulis Selasa 20 Desember 2022.
Baca juga: Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK, Ketua MA: Hakim Agung Patuhi Pakta Integritas
Ali menyebut saksi yang diperiksa KPK kalo ini berasal dari beberapa kalangan. Pertama, saksi bernama Dody W. Leonard Silalahi. Ali menjelaskan Dody merupakan seorang jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan merupakan jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat di Jampidsus Kejagung," kata Ali.
Selain itu, Dody juga diketahui mantan jaksa KPK yang dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. Atas sanksi tersebut, Dody dikembalikan ke institusi asalnya yaitu Kejaksaan Agung pada 6 April 2022 lalu.
Saksi kedua yang diperiksa oleh KPK adalah Riris Riska Diana. Ali menjelaskan Riris bukan merupakan seorang aparatur sipil negara. "Saksi Riris Riska Diana merupakan seorang wiraswasta," ujar dia.
Selain keduanya, KPK juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap Aji Wijayanto dan Fauzi. Ali menjelaskan keduanya merupakan petugas kebersihan ruangan kerja Sudrajad Dimyati.
Terakhir, saksi yang diperiksa oleh KPK adalah Ahmad Fauzi. Ali berkata dia adalah seorang pegawai honorer Mahkamah Agung. "Kelima saksi akan dimintai keterangannya oleh KPK," ujar dia.
KPK pada Senin 19 Desember 2022 menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yang merupakan seorang hakim yustisi di MA. Penetapan tersebut dilakukan, kata dia, setelah KPK melakukan pengembangan terhadap perkara.
"Setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari proses penyidikan perkara, KPK kembali tetapkan seorang tersangka," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Kendati demikian, Ali menjelaskan KPK belum akan mengumumkan siapa nama hakim yustisi yang jadi tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung tersebut. Ia menjelaskan identitas tersangka akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa oleh KPK.
Nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.
Eko Suparno dan Yosep Parera sebagai kuasa hukum Tanaka kemudian meminta bantuan kepada sejumlah pegawai di Mahkamah Agung. Mereka menjanjikan uang senilai SGD 200 ribu atau senilai Rp. 2 miliar. KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada pihak penerima termasuk Gazalba Saleh setelah penetapan vonis bersalah terhadap Budiman Gandi.