Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Amnesty International Indonesia Tolak Vonis Mati Teroris Kerusuhan Mako Brimob

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis mati untuk enam teroris kerusuhan Mako Brimob Depok.

23 April 2021 | 02.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak hukuman mati enam terdakwa teroris dalam kasus kerusuhan Mako Brimob pada Mei 2018. Usman mengatakan organisasinya menolak hukuman mati untuk segala kasus, termasuk kasus terorisme. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pembunuhan anggota polisi dalam kerusuhan Mako Brimob adalah kejahatan yang tidak bisa dibenarkan. Tapi, kekejaman tidak boleh dibalas dengan kekejaman," kata Usman kepada Tempo, Kamis, 22 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usman menilai hukuman mati adalah bentuk kekejaman, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Hukuman ini dianggap jelas merupakan pelanggaran HAM.

Dalam kasus kerusuhan Mako Brimob, Usman mengatakan sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan hasil investigasi lengkap kepada publik. Di antaranya adalah tentang pemicu insiden tersebut.

"Ini diperlukan untuk mencegah kejadian seperti ini terulang lagi di masa depan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis mati untuk enam teroris kerusuhan di Mako Brimob Depok. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 21 April 2021.

"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," bunyi keterangan resmi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 April 2021.

Enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Lima terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 dan khusus Wawan dijerat Pasal 14 juncto pasal 6 tentang Undang-Undang Antiterorisme.

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain karena perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa. Sementara hal yang meringankan untuk para terdakwa, nihil atau tidak ada.

Kerusuhan Mako Brimob terjadi pada Selasa malam, 8 Mei 2018, sejak sekitar pukul 21.00 di Blok C. Penyebab kerusuhan itu disebut soal titipan makanan untuk tahanan. Polisi yang gugur dalam insisen itu adalah Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, dan Briptu Fandi.

Baca juga: Polisi Gelar Solidaritas Dukacita Tragedi Kerusuhan Mako Brimob

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus