Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anak Ferdy Sambo Ulang Tahun, Putri Candrawathi Kirim Kado dari Balik Penjara

Setelah menjadi penghuni tetap Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Putri Candrawathi rajin mengikuti bimbingan kerja.

8 Juni 2024 | 17.48 WIB

Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani medical checkup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023 [istimewa]
material-symbols:fullscreenPerbesar
Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani medical checkup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023 [istimewa]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Setelah menjadi penghuni tetap Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Putri Candrawathi rajin mengikuti bimbingan kerja untuk membuat rajutan. Hasilnya, istri dari bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu telah menyelesaikan satu tas rajut. Tas itu diberikan kepada putri sulungnya, Trisha Eungelica Ardyadana, sebagai hadiah ulang tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam laman instagram @trishaeas, Trisha memamerkan foto tas rajut buatan sang ibu. Tas berwarna ungu itu dihiasi manik-manik putih dan bunga-bunga dari benang putih. Pada tas tersebut tertera tulisan “PC Laduta”, yang merupakan inisial dari Putri Candrawathi dan singkatan Lembaga Pemasarakatan Kelas Dua Tangerang.  Bersama tas itu, Putri Candrawathi  juga mengirimkan surat tulis tangan di atas selembar kertas.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putri Candrawathi adalah terpindana pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena dinilai terbukti membantu suaminya, Ferdy Sambo, dalam pembunuhan itu. Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri. Adapun Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, akhirnya diputus hukuman penjara seumur hidup di tingkat kasasi.  

Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Putri Candrawathi cukup rajin mengikuti kegiatan bimbingan kerja. "Dari laporan petugas, orangnya (Putri Candrawathi) enggak terlalu banyak bicara," kata dia, Sabtu 8 Juni 2024. "Setiap hari ikut bimbingan, tapi kadang hanya di kamarnya untuk merajut."   

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus