Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Setelah menjadi penghuni tetap Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Putri Candrawathi rajin mengikuti bimbingan kerja untuk membuat rajutan. Hasilnya, istri dari bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu telah menyelesaikan satu tas rajut. Tas itu diberikan kepada putri sulungnya, Trisha Eungelica Ardyadana, sebagai hadiah ulang tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam laman instagram @trishaeas, Trisha memamerkan foto tas rajut buatan sang ibu. Tas berwarna ungu itu dihiasi manik-manik putih dan bunga-bunga dari benang putih. Pada tas tersebut tertera tulisan “PC Laduta”, yang merupakan inisial dari Putri Candrawathi dan singkatan Lembaga Pemasarakatan Kelas Dua Tangerang. Bersama tas itu, Putri Candrawathi juga mengirimkan surat tulis tangan di atas selembar kertas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Putri Candrawathi adalah terpindana pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena dinilai terbukti membantu suaminya, Ferdy Sambo, dalam pembunuhan itu. Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri. Adapun Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, akhirnya diputus hukuman penjara seumur hidup di tingkat kasasi.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Putri Candrawathi cukup rajin mengikuti kegiatan bimbingan kerja. "Dari laporan petugas, orangnya (Putri Candrawathi) enggak terlalu banyak bicara," kata dia, Sabtu 8 Juni 2024. "Setiap hari ikut bimbingan, tapi kadang hanya di kamarnya untuk merajut."