Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anggap Proyek UIII Depok Mirip Kasus Rempang, Kuasa Ahli Waris : Kami Akan Turun ke Lokasi

Ahli waris anggap Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas IsIam Internasional Indonesia (UIII) di Depok seperti kasus Pulau Rempang.

24 September 2023 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik agraria tidak hanya terjadi di Rempang, bahkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas IsIam Internasional Indonesia (UIII) di Kecamatan Sukmajaya Depok masih ada sengketa dengan pihak yang mengklaim ahli waris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa ahli waris tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka Yoyo Effendi mengungkapkan pihaknya yang sampai saat ini belum memperoleh ganti rugi mengancam akan mengambil alih lahan tanah tersebut dan akan mengusir pihak Kementerian Agama serta UIII apabila pihak pemerintah tidak merespon tuntutan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan turun ke lokasi untuk menghentikan semua kegiatan UIII dan mengusir mereka yang ada di atas tanah kami," kata Yoyo, Ahad, 24 September 2023.

Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) menegaskan bahwa aksi itu akan mereka lakukan sebagai jawaban atas tuduhan pihak Kemenag dan UIII yang mengatakan ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka bukan pemilik tanah tersebut dengan alasan pada saat ini tidak menguasai fisik tanah tersebut.

"Jika dalam aksi nanti kami dilarang masuk dan menguasai kembali fisik tanah kami oleh pihak Kemenag dan UIII, maka masyarakat akan tahu bahwa kami tidak menguasai fisik tanah tersebut karena memang kami dilarang untuk menguasai tanah milik kami," tegas Yoyo.

"Yang melarang itu adalah pihak Kemenag dan UIII, dengan demikian semakin jelas bahwa alasan pihak Kemenag dan UIII tidak mau mengakui kami sebagai pemilik tanah tersebut dengan alasan hanya karena kami tidak menguasai fisik tanah adalah alasan yang dicari-cari dan mengada-ngada," imbuh Yoyo.

Mantan Komisioner KPU Kota Depok ini melanjutkan, sebaliknya jika dalam aksi tersebut dibolehkan masuk dan menguasai kembali tanah tersebut dengan bebas, maka masyarakat pun akan mengetahui bahwa pihak yabg mengklaim sebagai ahli waris telah membuktikan bahwa ada dan menguasai fisik tanah milik tersebut.

"Sehingga dalil pihak Kemenag dan UIII yang menyatakan pihak kami tidak menguasai fisik tanah adalah alasan bohong dan mengada-ngada karena faktanya kami ada dan menguasai fisik tanah tersebut," ketus Yoyo.

Rencana aksi pengambil alihan lahan tanah PSN UIII telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan instansi terkait, termasuk kepada pihak aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia untuk mengetahui dan memaklumi aksi tersebut merupakan reaksi rakyat yang tertindas oleh oknum-oknum pejabat.

"Ya pejabat pemerintah yang menyeleweng kan kekuasaan demi memenuhi ambisinya merampas tanah rakyat dengan cara melanggar hukum," terang Yoyo.

Yoyo menegaskan, jika pemerintah tetap tidak mau memberikan ganti rugi kepada ahli waris, mereka akan kembali bermukim seperti awalnya kampung Bojong-Bojong Malaka dahulu.

"Kami akan cangkul kembali tanah kami sebagai lahan bertani seperti dahulu, kami akan bangun rumah di sini sebagaimana dahulu kami punya rumah di sini," Kata Yoyo.

Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi jika pemerintah, baik Kementerian Agama RI, pihak UIII dan Kementerian ATR/BPN RI mau jujur mengakui lahan tanah yang digunakan untuk UIII milik masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang kini telah jatuh ke ahli warisnya.

Kata dia, kepemilikan tanah mereka sudah terungkap secara terang benderang di hadapan hukum melalui Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan valid baik berupa surat/dokumen maupun alat bukti saksi, meski semua bukti belum dinilai majelis hakim karena diputus NO (Niet Onvanklijke Verklaard atau gugatan tidak diterima).

"Tapi setidaknya semua pihak sudah mengetahui bahwa para ahli waris selaku penggugat dalam perkara tersebut sudah dapat membuktikan hak dan kepemilikannya atas tanah tersebut di hadapan hukum," katanya.

Ia menyayangkan dari Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN selaku pihak tergugat bergeming untuk mengakui masyarakat kampung Bojong-Bojong Malaka sebagai pemilik sah atas tanah dengan alasan tidak menguasai fisik tanah.

"Untuk menjawab mengapa mereka tidak menguasai fisik tanah, karena mereka diusir dan dilarang untuk kembali menguasai tanah mereka, merampas tanah mereka dengan cara melawan hukum," ucap Yoyo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus