Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI negeri ini, semangat membuat aturan sering bertolak belakang dengan semangat melaksanakannya. Tengoklah Pasal 31 UUD hasil amendemen. Di sana tercantum, alokasi anggaran pendidikan harus mencapai 20 persen dari APBN.
Kenyataannya, dalam APBN 2006, anggaran pendidikan cuma diberi jatah Rp 36,8 triliun alias 9,2 persen. Sejumlah kalangan kemudian mengajukan permintaan uji materiil melalui Mahkamah Konstitusi. Setelah bersidang, Maret lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa APBN itu bertentangan dengan UUD.
Toh, pemerintah dan DPR sepertinya tak jera. Tahun depan, anggaran pendidikan lagi-lagi tak mencapai 20 persen. Tepatnya cuma Rp 43,46 triliun alias 10,1 persen. Keputusan itu, Âselain bertentangan dengan konstitusi, juga berlawanan deÂngan kesepakatan pemerintah dan DPR sendiri. Pada Juli 2005, keÂdua pihak sudah sepakat anggaran pendidikan naik secara bertahap 2,7 persen tiap tahun hingga 2009.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo