Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal penghentian proyek intermediate treatment facility atau ITF Sunter. Heru mengatakan Pemprov DKI harus menyediakan anggaran Rp3 triliun per tahun untuk biaya operasional apabila ingin melanjutkan proyek pengolahan sampah itu.
"Kalau dihitung-hitung masa iya setahun Pemprov DKI harus mengeluarkan Rp3 triliun," kata Heru di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.
Biaya operasional itu dinilai terlalu besar itu. Pertimbangan itu yang membuat Heru memutuskan untuk menghentikan proyek yang dirintis sejak era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi tersebut.
"Saya tidak anti-dengan ITF, asalkan sifatnya kerja sama bisnis (business to business), dengan catatan tidak ada beban tipping fee bagi Pemprov DKI. Kita tidak punya uang buat biaya seperti itu," ucap Heru.
Tipping fee merupakan biaya yang harus dibayar pemerintah daerah untuk membuang sampah ke tempat pengolahan. Besarnya tipping fee umumnya per ton sampah.
"Ya intinya Pemda DKI tidak sanggup bayar tipping fee. Sementara waktu saya fokus ke RDF untuk mengatasi persoalan sampah," ucap Heru.
ITF Sunter Bukan Dibatalkan
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tidak akan membatalkan pembangunan ITF Sunter.
"Tidak dibatalkan, tapi Pemprov DKI Jakarta saat ini lebih fokus kepada pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau refuse derived fuel (RDF)," kata Asep saat dikonfirmasi, kemarin.
Asep mengatakan, RDF paling cocok untuk mengolah sampah di Jakarta. Biayanya juga jauh lebih murah daripada ITF.
Sebenarnya Pemprov DKI telah menganggarkan Rp577 miliar di APBD 2023 untuk membangun ITF Sunter. Namun, ITF dinilai membutuhkan anggaran yang cukup besar, sehingga harus dikesampingkan dulu.
DPRD DKI usulkan Hak angket terhadap Heru Budi soal penghentian ITF Sunter
Akibat penghentian proyek ITF itu, DPRD DKI Jakarta mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Heru Budi. Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Wahyu Dewanto, menganggap proyek tersebut harus berlanjut mengingat anggarannya sudah disetujui dan ditinjau Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Udahlah saya tadi mengutip nih omongan dari rekan kami 'Hak angket aja', simpel kok. Enggak usah dengerin ini itu, ini itu," kata dia dalam rapat Komisi B dan Komisi C membahas ITF Sunter di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dalam rapat itu, permintaan untuk menggunakan hak angket juga datang dari anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, S. Andyka. Dia mengkritik Heru Budi yang membatalkan rencana pembangunan ITF Sunter tanpa sepengetahuan anggota dewan.
Politikus Partai Gerindra ini menganggap, ITF Sunter tidak bisa hanya dibatalkan oleh Heru. "Saya setuju dengan teman-teman, saya setuju untuk menggunakan hak angket, biar melek semua pemerintah eksekutif, enggak sembarangan gitu ngelakuin statement," ucap Andyka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi B Ismail menyebut, dirinya akan akan konsultasi terlebih dulu dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi soal usulan hak angket ini. Menurut dia, keputusan Heru membatalkan proyek ITF Sunter memang perlu diselidiki lebih lanjut.
Selanjutnya Heru Budi dianggap langgar 4 regulasi...
Heru Budi Dianggap Langgar 4 Regulasi
Sebab, dia menduga, Heru melanggar empat regulasi. Pembangunan proyek pengolahan sampah ini sudah termaktub dalam empat regulasi, dua di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dua aturan lainnya, yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Di Dalam Kota serta Peraturan Daerah DKI tentang APBD.
"Sudah kuat dasar hukumnya," ujar Ismail. "Sehingga wajar tadi mayoritas dari anggota itu mengusulkan hak angket untuk menyelediki dugaan terhadap pelanggaran tersebut."
Ismail menerangkan salah satu alasan Heru menyetop pembangunan ITF Sunter agar tidak membebani APBD DKI. Padahal, Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI akan menggandeng pihak swasta untuk berinvestasi di proyek tersebut.
Politikus PKS ini melanjutkan, Heru Budi justru memilih melanjutkan sistem pengolahan sampah dengan teknologi refuse derived fuel (RDF) yang 100 persen anggarannya bersumber dari APBD DKI. "Ternyata RDF yang dipilih justru sudah dipastikan sumber 100 persen dari APBD," terang Ismail.