Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ani Hasibuan Sangkal Racun dan Pembantaian KPPS, Ini Jawab Polisi

Ani Hasibuan tuding tamshnews.com telah melakukan framing dan asal catut pernyataannya saat diwawancarai TvOne.

18 Mei 2019 | 05.14 WIB

Akun Umi Saheera mengunggah sejumlah tangkapan layar situs media dan media sosial, disertai dengan narasi yang menuduh pemerintah melakukan pembantaian massal.
Perbesar
Akun Umi Saheera mengunggah sejumlah tangkapan layar situs media dan media sosial, disertai dengan narasi yang menuduh pemerintah melakukan pembantaian massal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan memberi ruang kepada Robiah Khairani Hasibuan atau lebih dikenal sebagai Dr Ani Hasibuan untuk mengklarifikasi isi artikel yang membuatnya menjadi obyek penyidikan polisi. Artikel yang dimaksud berjudul 'Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS' dalam portal berita tamshnews.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca:
Ratusan Petugas KPPS Gugur, Ani Hasibuan Akan Gugat Media Ini

"Pastilah diberi ruang klarifikasi. Biar pun terlapor kan tetap punya hak, dan kami hargai hak-hak itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam, 17 Mei 2019.

Sebelumnya, Ani yang merupakan dokter spesialis syaraf membantah isi artikel di portal berita itu. Lewat kuasa hukumnya, Ani menyatakan tidak pernah memberi keterangan terkait 'Pembantaian KPPS di Pemilu' seperti dalam isi berita yang ditayangkan tamshnews.com 12 Mei lalu tersebut.

"Itu bukanlah pernyataan dari klien kami. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statement dari pernyataan beliau ketika wawancara di TvOne," ujar Amin Fahrudin, kuasa hukum Ani, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Amin juga membantah kliennya pernah menyampaikan kalau kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat senyawa kimia. Menurut Amin, kata racun pertama kali disinggung saat Ani bersama beberapa kelompok pemerhati pemilu lainnya tengah berdiskusi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah.

“Memang ada kelompok lain atau pelapor yang menyinggung soal racun tapi itu bukan statement dari Bu Ani,” kata dia.

Amin Fakhrudin, pengacara Dr Ani Hasibuan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Adam Prireza

Iwan menanggapinya dengan mengatakan bahwa sanggahan tersebut bisa dibuktikan saat pemeriksaan Ani. Sang dokter sejatinya menjalaninya Jumat tapi meminta penjadwalan ulang dengan alasan sedang sakit. 

Berdasarkan surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus, Ani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

"Ya nanti coba buktikan saja ya. Kan kami juga akan periksa saksi-saksi dan alat bukti, akan kita kumpulkan, kita analisis dan kita konsultasikan ke saksi ahli, ya nanti kita lihat saja," ujar Iwan.

Yang jelas, Iwan menambahkan, penyidik sudah menemukan unsur pidana dan menetapkan penanganan kasus pernyataan Ani Hasibuan naik ke tahap penyidikan. "Untuk pemanggilan selanjutnya kami koordinasikan dulu," ujar Iwan menambahkan.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus