Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mencatat masih ada 225 rukun warga (RW) kumuh. Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Jakarta 2023-2026 tertera, penataan kawasan kumuh terkendala aset yang bukan milik pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdapat kendala dalam penanganan kawasan kumuh antara lain pada kewenangan pemerintah yang tidak bisa menyentuh aset privat," demikian bunyi RPD yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itulah, intervensi pemerintah DKI selama ini untuk penataan kawasan kumuh sebatas pada perbaikan fisik lingkungan permukiman. Misalnya, memperbarui jalan lingkungan, menyediakan air minum, drainase lingkungan, pengolahan air limbah, pengolahan sampah, dan proteksi kebakaran.
Pemerintah DKI merasa kolaborasi antara warga dengan pemangku kepentingan terkait harus dilanjutkan. Kolaborasi yang dimaksud berupa kebijakan community action plan (CAP) dan collaborative implementation program (CIP).
"Pada tahun 2026, persentase luas kawasan permukiman kumuh ditargetkan berkurang menjadi 2,26 persen," begitu isi RPD DKI 2023-2026.
Program CAP dan CIP diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu. Anies menandatangani Pergub ini pada 29 Agustus 2018.
Kampung kumuh berkurang 220 RW
Dalam Pergub terlampir total ada 445 RW kumuh yang perlu ditata. Rinciannya adalah 98 RW di Jakarta Pusat, 80 RW di Jakarta Utara, 92 RW di Jakarta Barat, 90 RW di Jakarta Selatan, 78 RW di Jakarta Timur, dan 7 RW di Kepulauan Seribu.
Empat tahun kemudian, jumlah RW kumuh berkurang menjadi 225 RW atau 11,29 persen dari luas total Jakarta yang masih kotor. Artinya, sejak Pergub Anies diterbitkan pada 2018, pemerintah DKI telah menata 220 RW kumuh.
Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2022 tentang RPD 2023-2026 pada 10 Juni 2022. Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi kepala daerah Jakarta berikutnya, baik Penjabat (Pj) Gubernur atau Gubernur, yang bertugas hingga 2026.