Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Tak Akan Cabut Pergub Reklamasi Ahok, Alasannya?

Anies sebut IMB hanya untuk lima persen luas Pulau D yang sudah terbangun.

15 Juni 2019 | 04.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan latar belakang penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Penerbitan izin itu mendulang kritik karena menganggap dirinya tidak konsisten dengan ketidakberpihakannya selama ini atas megaproyek di Teluk Jakarta tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Menurut Anies, pembangunan ratusan bangunan di Pulau D, di mana IMB diterbitkannya, terjadi pada 2015-2017 atau era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu, ditambahkannya, pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) berpegang kepada Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Anies menuturkan kalau di dalam Pergub itu pengembang berhak atas 35 persen wilayah di Pulau D. Sedang isi pergub sendiri menyatakan tujuan menciptakan kawasan terpadu melalui konsep superblok, dan harus mengikuti atau menyesuaikan ulang apabila sudah ada perda reklamasi.

Anies menambahkan bisa saja mencabut pergub tersebut agar bangunan kehilangan dasar hukumnya dan bisa dibongkar. Namun, dia urung melakukannya karena khawatir berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemprov DKI. 

"Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum,"katanya lewat keterangan tertulis yang dibagikannya, Kamis 13 Juni 2019. Dia menambahkan, "Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu."

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra

Seperti ingin meredam kekecewaan yang mengalir kepadanya, Anies melanjutkan, luas areal terbangun di pulau kini dinamakannya Pantai Maju itu baru lima persen. Ia mengatakan masih ada 95 persen lahan yang masih belum dimanfaatkan. 

"Itu yang kami akan tata kembali agar sesuai dengan visi memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," ujar Anies. 

Sebelumnya, kritik datang dari berbagai kalangan atas penerbitan IMB tersebut. Di antaranya dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang mengingatkan pernah mendorong pergub panduan rancang kota itu dicabut. 

Pencabutan peraturan gubernur itu dianggap merupakan cara cepat bagi Anies untuk menghentikan reklamasi. “Ini malah menjadi dasar hukum penerbitan IMB,” kata kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus