Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-76, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meresmikan Kampung Susun Akuarium di Jakarta Utara. Kampung ini dulunya pernah digusur saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah memiliki rumah susun (Rusun) bagi warga yang kesulitan mengakses tempat tinggal dan saat ini hadir kampung susun. Lalu, apa beda dari keduanya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sarjoko, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kampung susun adalah desain hasil perencanaan bersama dengan konsep hunia yang memiliki ciri khas kampung dan diusahakan untuk selaras dengan kehidupan sosial dan lingkungan sekitar.
Sarjoko juga menjelaskan bahwa sebenarnya konsep dari kampung susun adalah rumah susun, tetapi Anies Baswedan lebih menyukai sebutan kampung susun. Konsep ini sesuai dengan Peraturan gubernur DKI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana.
Selain itu, pengelolaan kampung susun berbeda dengan rusun. Pengelolaan kampung susun berada di tangan warga Kampung Akuarium melalui Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri (ABM). Sedangkan, pengelolaan rusun berada di bawah Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS).
Selain rusun dan kampung susun, pada 2012, Pemprov DKI di masa Gubernur Joko Widodo atau Jokowi pernah melontarkan konsep hunian yang disebut dengan kampung deret. Kampung Deret digagas sebagai sebuah konsep hunian yang menekankan pada hunian pengganti bedeng-bedeng menjadi rumah permanen bergaya minimalis dengan sentuhan atap khas Betawi. Targetnya wilayah-wilayah perkampungan kumuh untuk ditata dan diubah menjadi lebih rapih. Namun, program Kampung Deret diketahui tak pernah berlanjut lagi sejak 2014, penduduk di kawasan kumuh pun akhirnya dipindahkan ke rumah susun.
EIBEN HEIZIER