Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rusuh Pengusiran Warga Kampung Susun Bayam, Peneliti: Pemprov DKI Harus Hindari Cara Kekerasan

Peneliti dari The Indonesian Institute meminta Pemprov DKI menghindari cara-cara kekerasan dalam penanganan Kampung Susun Bayam.

23 Mei 2024 | 13.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana saat warga berdiskusi dengan PT Jakpro usai adanya pengusiran secara paksa di Rusun Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024. Direktur Eksekutif Indonesia Resilience Hari Akbar mengatakan bahwa pagi tadi telah terjadi pengusiran secara paksa bahkan menggunakan kekerasan fisik oleh Satpol PP dan Pemerintah Provinsi DKI. Warga Kampung Bayam pun bernegoisasi dengan pihak PT Jakpro, hingga pihak Kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusiran warga Kampung Susun Bayam di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024, mendapat respons The Indonesian Institute. Respons itu muncul setelah kabar pengusiran itu beredar di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti bidang hukum the Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania mengatakan jagad media sosial dihebohkan dengan kabar penggusuran paksa warga Kampung Susun Bayam oleh aparat keamanan dalam waktu hanya 30 menit dan menahan salah satu warga. "Penggusuran paksa berujung ricuh dan menghasilkan korban luka-luka," kata Christina, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Christina, kericuhan dan kekerasan aparat tidak dapat diterima dalam upaya penyingkiran warga Kampung Susun Bayam. "Apalagi jika diklaim ternyata sudah ada kesepakatan," kata dia. Dia menjelaskan, kesepakatan lewat mediasi yang difasilitasi antara warga dan PT Jakarta Propertindo sudah diraih.

Menurut dia, kesepakatan pemindahan pun sebelumnya diklaim sudah dilaksanakan dan pemberian ganti rugi sudah diberikan. "Jika sudah ada kesepakatan antara warga dan pihak terkait, maka seharusya pemindahan seluruh warga, baik yang sudah pindah maupun yang tersisa, bisa dilakukan tanpa kekerasan,” ujar Christina.

Dia menjelaskan, jika terjadi penolakan oleh warga yang belum bisa pindah, pendekatan secara persuasif melalui musyawarah perlu dikedepankan. "Dibandingkan metode pengusiran paksa yang berujung pada kekerasan," katanya.

Dia menjelaskan, kekerasan harus dihindari sebaik mungkin. Tetap melindungi hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal yang melekat pada warga. "Sebagaimana dilindungi dalam konstitusi kita," ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberikan solusi kejelasan hak tinggal warga di luar 123 kepala keluarga yang memiliki hak menempati Kampung Susun Bayam. "Solusi untuk warga yang hak tinggalnya belum jelas harus diutamakan dalam kasus ini," ucap Christina.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus