Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Apa Itu PJLP yang Dibatasi Usianya Maksimum 56 Tahun Oleh Heru Budi Pj Gubernur DKI?

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan usia PJLP dibatasi maksimal 56 tahun. Apa itu PJLP, ini pro - kontra aturan itu.

24 Desember 2022 | 19.33 WIB

Petugas penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP, Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Petugas penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP, Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat atau Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan terkait batas maksimum usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tersebut, usia PJLP dibatasi maksimal 56 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Heru mengatakan, pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan. “Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti kebijakan yang ditetapkan oleh pengganti Anies Baswedan ini. Aturan ini dinilainya bakal menjadi ancaman bagi para pekerja PJLP di atas usia tersebut. Gembong pun mengaku gelisah dengan aturan baru ini.

“Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, yang usia seperti itu, mau cari pekerjaan apa lagi,” ujar Gembong, pada Selasa, 14 Desember 2022.

Bahkan, ada sekitar 500 hingga 600 orang pegawai PJLP di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terancam tak bisa lanjutkan kontrak kerja gara-gara aturan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dia menyebut ratusan pegawai PJLP di dinasnya berusia di atas 56 tahun.

“Di Dinas LH sendiri paling enggak ada 500-600 PJLP yang usianya lebih 56 tahun,” Asep Kuswanto kepada wartawan, Kamis, 15 Desember 2022.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta, melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak sekitar 3.400 orang atau empat persen di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

Sebanyak 3.100 hingga 3.400 orang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan akan kehilangan pekerjaan dengan ditekennya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP

Meski banyak dibahas belakangan, tak sedikit orang yang belum tahu apa itu Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.

Baca: 3.100 Orang Akan Menganggur Setelah Heru Budi Hartono Batasi Usia Petugas PJLP

Apa Itu PJLP?

PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh dari hasil pengadaan jasa melalui penyedia orang perorangan guna mendukung pelaksanaan pekerjaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi.

Tugas PJLP diatur dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 249 Tahun 2016. Adapun tugas PJLP antara lain meliputi bidang kebersihan dan administrasi, serta lainnya. Di Jakarta, PJLP di bidang kebersihan biasanya diperkerjakan sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Dua contoh PPSU yang merupakan PJLP di Jakarta adalah pasukan oranye dan pasukan biru. Pasukan oranye biasanya bertugas membersihkan lingkungan. Sedangkan pasukan biru umumnya diperkerjakan untuk membantu pelaksanaan tugas Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

Tetapi tak hanya pasukan oranye atau pasukan biru. PJLP menyediakan jasa yang beragam, ada yang ditugaskan di pemakaman, sebagai sopir, teknisi, pramusaji, hingga petugas rumah tangga dan lainnya. Sesuai namanya, PJLP adalah penyedia jasa perorangan. Artinya, individu bertugas dalam hal jasa berdasarkan keahliannya.

Mengutip dari Antara, adapun pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun di DKI Jakarta sebenarnya terkait dengan proteksi jaminan sosial baik untuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Menurut Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko, usia tertentu tak dapat ditanggung oleh BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, batasan usia PJLP juga mempertimbangkan kebutuhan jasa yang tidak memungkinkan dilakukan pekerja berusia di atas 56 tahun, misalnya petugas pemadam kebakaran. Rujukan lain soal pembatasan usia, juga terkait pertimbangan tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mewajibkan adanya batasan usia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I SDA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus