Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Bentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Pemprov DKI membentuk tim pengendalian petugas PJLP untuk proses regenerasi.

27 Desember 2022 | 10.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP yang diketuai Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini dilakukan untuk pengoptimalan pelaksanaan Kepgub yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pembentukannya, kata dia, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP.

Sigit mengatakan, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam Kepgub tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan yang sesuai untuk Sumber Daya Manusia (SDM) usia produktif, terdiri atas Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lain sebagainya.

Untuk Tenaga Teknis, seperti petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relation, dan lain sebagainya.

Kelompok penduduk Provinsi DKI Jakarta usia produktif (18-56 tahun) mendekati 70 persen dari total penduduk di Jakarta, yang merupakan jumlah mayoritas.

Ironisnya, pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda. Jumlah pengangguran DKI Jakarta per Agustus 2021 tercatat 439.899 orang, 271.134 di antaranya berusia 16-30 tahun.

Pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA: 69.435 dan SMK: 120.319) disusul tingkat sarjana sebanyak 39.850 orang.

Sementara itu, jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 pengangguran.

Menurut prediksi demografi dari Bank Dunia Jakarta, Indonesia akan menikmati bonus demografi pada 2012-2031.

Bonus demografi merupakan kondisi kependudukan yang menguntungkan atas banyaknya penduduk usia produktif (perbandingan antara penduduk usia produktif/pemuda dan penduduk usia tidak produktif/anak-anak atau manula di bawah 50 persen).

Jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya (negara menjadi kaya).

“Diharapkan dengan Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga kita siap menghadapi bonus demografi," ujarnya.

Selain itu, ia menagatakan, akan ada regenerasi pekerja PJLP yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus