Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PDIP Resah Heru Budi Hartono Atur Umur PJLP di Bawah 56 Tahun, DKI: Regenerasi

DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP guna menekan tingkat pengangguran usia produktif.

27 Desember 2022 | 06.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP guna menekan tingkat pengangguran usia produktif yang masih tinggi di Ibu Kota mendekati 440 ribu orang dan didominasi usia 16-30 tahun. "Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," kata Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022 seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemprov DKI mencatat kelompok penduduk usia produktif di Jakarta yakni 18-56 tahun mendekati 70 persen dari total penduduk di Jakarta pada 2021 mencapai 10,64 juta jiwa. Namun, pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda yakni per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 271.134 jiwa di antaranya berusia 16-30 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA) mencapai 69.435 dan SMK sebanyak 120.319 orang disusul pendidikan sarjana sebanyak 39.850 orang.

Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 orang pengangguran. Pemprov DKI menyebutkan berdasarkan kajian Bank Dunia, jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya.

Mencermati angka pengangguran usia muda itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 menerbitkan Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP dengan membentuk tim pengendalian yang diketuai Sigit Wijatmoko.

Kepgub itu mengatur batasan usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. "Dalam pembentukannya, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP," ucapnya.

Lebih lanjut, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam keputusan gubernur (kepgub) tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan usia produktif, terdiri dari tenaga lapangan umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lainnya.

Kemudian juga tenaga teknis seperti petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relations, dan lain sebagainya. "Diharapkan dengan kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk menghadapi bonus demografi," ucapnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

Pergub PJLP dinilai mengancam mereka yang berusia di atas 56 tahun

Penjabat atau Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan terkait batas maksimum usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tersebut, usia PJLP dibatasi maksimal 56 tahun.

Heru mengatakan, pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan. “Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti kebijakan yang ditetapkan oleh pengganti Anies Baswedan ini. Aturan ini dinilainya bakal menjadi ancaman bagi para pekerja PJLP di atas usia tersebut. Gembong pun mengaku gelisah dengan aturan baru ini. “Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, yang usia seperti itu, mau cari pekerjaan apa lagi,” ujar Gembong, pada Selasa, 14 Desember 2022.

Bahkan, ada sekitar 500 hingga 600 orang pegawai PJLP di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terancam tak bisa lanjutkan kontrak kerja gara-gara aturan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dia menyebut ratusan pegawai PJLP di dinasnya berusia di atas 56 tahun. “Di Dinas LH sendiri paling enggak ada 500-600 PJLP yang usianya lebih 56 tahun,” Asep Kuswanto kepada wartawan, Kamis, 15 Desember 2022.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta, melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak sekitar 3.400 orang atau empat persen di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

Sebanyak 3.100 hingga 3.400 orang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan akan kehilangan pekerjaan dengan ditekennya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP. Meski banyak dibahas belakangan, tak sedikit orang yang belum tahu apa itu Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.

PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh dari hasil pengadaan jasa melalui penyedia orang perorangan guna mendukung pelaksanaan pekerjaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi. Tugas PJLP diatur dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 249 Tahun 2016. Adapun tugas PJLP antara lain meliputi bidang kebersihan dan administrasi, serta lainnya. Di Jakarta, PJLP di bidang kebersihan biasanya diperkerjakan sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Dua contoh PPSU yang merupakan PJLP di Jakarta adalah pasukan oranye dan pasukan biru. Pasukan oranye biasanya bertugas membersihkan lingkungan. Sedangkan pasukan biru umumnya diperkerjakan untuk membantu pelaksanaan tugas Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

Tetapi tak hanya pasukan oranye atau pasukan biru. PJLP menyediakan jasa yang beragam, ada yang ditugaskan di pemakaman, sebagai sopir, teknisi, pramusaji, hingga petugas rumah tangga dan lainnya. Sesuai namanya, PJLP adalah penyedia jasa perorangan. Artinya, individu bertugas dalam hal jasa berdasarkan keahliannya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus