Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis aplikasi Carik Jakarta Mandiri beberapa waktu lalu. Perilisan aplikasi ini sebagai upaya Pendataan Keluarga Satu Pintu Tahun 2021 secara mandiri oleh warga melalui Fitur Carik Jakarta, merujuk pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 15 Tahun 2021. Lalu apa sebenarnya aplikasi Carik Jakarta Mandiri dan bagaimana mengaksesnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari laman carik.jakarta.go.id, Carik Jakarta Mandiri adalah aplikasi untuk melakukan pendataan Keluarga Dasa Wisma PKK Provinsi DKI Jakarta. Cakupan pendataan warga DKI Jakarta menggunakan aplikasi mobile Carik Jakarta, dilakukan oleh kader Dasawisma se-DKI Jakarta. Pendataan Carik Jakarta mencakup tiga aspek yaitu Pendataan Bangunan, Pendataan Individu, Pendataan Keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggunaan aplikasi ini mempermudah terutama di kala pandemi yang membatasi mobilitas. Aplikasi Carik Jakarta Mandiri memiliki fitur untuk melakukan pendataan keluarga yang merupakan bagian dari SIM PKK (Sistem Informasi Manajemen Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga).
Data yang dikumpulkan menggunakan aplikasi ini nantinya akan digunakan dalam pengembangan kebijakan, perancangan program, dan pengambilan keputusan pemprov DKI.
Cara Akses Carik Jakarta Mandiri
Lalu bagaimana cara mengaksesnya? Aplikasi Carik Jakarta Mandiri tersedia di Play Store dikhususkan bagi kader Dasawisma. Bagi masyarakat Jakarta, berikut cara memasukkan data kependudukan menggunakan Carik Jakarta.
1. Kader Dasawisma akan membagikan tautan pendataan bagi penduduk Jakarta, via WA.
2. Buka tautan pendataan Carik Jakarta tersebut menggunakan browser.
3. Lakukan login, dan isi tanggal lahir kepala rumah tangga.
4. Selanjutnya setujui ketentuan yang ada, kemudian klik tombol pendataan keluarga dan periksa data diri, lalu klik setuju dan simpan.
5. Isi kuesioner kriteria rumah sehat, lalu klik simpan jawaban.
6. Klik tombol lanjutan pendataan, isi semua pertanyaan tentang Pemanfaatan lahan, lalu tap simpan jawaban.
7. Klik lanjutan pendataan, kemudian isi pertanyaan penanggulangan kebakaran, klik simpan.
8. Klik pilih lanjutkan pendataan, klik data keluarga, klik data individu, dan klik tombol setuju dan simpan.
9. Isi kuesioner tentang kesehatan dan jaminan.
10. Klik tombol plus (+) untuk menambahkan data keluarga baru.
Pastikan semau data terisi dengan benar. Demikianlah cara mengakses atau menggunakan aplikasi Carik Jakarta Mandiri milik Pemprov DKI Jakarta.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.