Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

APBD Kota Bekasi 2020 Diketuk Tengah Malam

DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau RAPBD tahun 2020 menjadi APBD.

30 November 2019 | 11.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi. Tempo/Ali Anwar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau RAPBD tahun 2020 menjadi APBD. Kesepakatan ini diteken pada rapat paripurna yang berlangsung di gedung parlemen setempat, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, pada Sabtu tengah malam, 30 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APBD Kota Bekasi tahun 2020 yang disepakati dua lembaga ini mencapai Rp 5,82 triliun. Nilai ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang disahkan pada akhir 2018 silam. Penurunan karena adanya evaluasi dari pendapatan asli daerah yang tak tercapai di tahun 2019 sebesar Rp 1 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan ini mencapai batas terakhir pengesahan APBD sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 November. Setelah disahkan, APBD akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat sebelum diundangkan dan bisa dipakai efektif mulai Januari 2020.

Berdasarkan data, rincian pendapatan 2020 terdiri dari pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp 3,01 triliun terdiri dari pajak daerah Rp 2,12 triliun, retribusi daerah Rp 164,14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp 21,62 miliar dan lain lain pendapatan daerah yang sah Rp 710,64 miliar.

Adapun dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,66 triliun terdiri.dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp 152,93 miliar, dana alokasi umum Rp 1,26 triliun dan dana alokasi khusus Rp 243,97 miliar, dan terakhir bersumber dari pendapatan daerah yang sah Rp 1,14 triliun berupa dana bagi hasil pajak di Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah lainnya Rp 804,58 miliar, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya Rp 342,34 miliar.

Sementara itu belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung Rp 2,68 triliun terdiri dari gaji pegawai Rp 2,25 triliun, hibah Rp 135,10 miliar, bantuan sosial Rp 101,24 miliar, belanja subsidi Rp 6 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 33,82 miliar dan belanja tidak terduga Rp 153 miliar.

Sedangkan, belanja langsung dialokasikan Rp 3,11 triliun yang terdiri dari penunjang urusan Rp 817,08 miliar dan belanja langsung urusan Rp 2,3 triliun. Kondisi pendapatan dan belanja tersebut terdapat surplus anggaran sebesar Rp 25 miliar yang akan dipergunakan untuk penyertaan modal BUMD sebesar 25 miliar.

Rapat paripurna pengesahan APBD ini dimulai pukul 22.00 WIB dan baru selesai pada pukul 01.00 WIB. Mayoritas anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan, dari unsur pemerintah dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pejabat di organisasi perangkat daerah.

"Pengambilan persetujuan bersama yang dilakukan merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam penyusunan APBD," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam paparannya dalam sidang paripurna, Jumat malam, 29 November 2019.

Menurut dia, tahapan perencanaan dan penganggaran dimulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan sampai dengan tingkat Kota. Selain itu juga melalui aspirasi dari anggota dewan dalam kegiatan reses atau ketika bertemu dengan konstituennya. "Penyusunan sejak Mei lalu, kemudian dilanjutkan KUA PPAS, dan terakhir RAPBD," kata Rahmat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus