Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat memarkir kendaraan, sebaiknya Anda mengecek kembali tempat parkir kendaraan Anda. Anda perlu memastikan apakah di sana diperbolehkan untuk memarkir kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasalnya, jika tempat tersebut melarang parkir sembarangan, maka Anda akan mendapatkan sanksi dari Dinas Perhubungan. Di DKI Jakarta sendiri, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dasar Hukum Larangan Parkir Sembarangan di DKI Jakarta
Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dasar hukum penindakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (1) menyebut, “Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.”
Kemudian pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (2), disebutkan macam-macam pelanggaran yang dapat ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah “memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir”.
Tindakan terhadap Kendaraan Bermotor yang Parkir Sembarangan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (3) menyebut tindakan yang akan diberikan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau parkir sembarangan adalah “penguncian ban kendaraan; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau pencabutan pentil ban”.
Nantinya pentil ban yang dicabut, dikumpulkan sebagai barang bukti. Pelanggar dapat mengambil pentil bannya kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian. Setelah menukar surat tilang dengan pentil ban, petugas Dinas Perhubungan dapat memasang dan memompa kembali ban kendaraan pelanggar.
Sanksi Parkir Sembarangan
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sanksi terhadap pemarkir sembarangan adalah denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian.
Sedangkan, penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Nantinya, biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.
RYZAL CATUR ANANDA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.