Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Awas Parkir Sembarangan di Jakarta, Bisa Kena Derek dan Denda 500 Ribu per Hari

Dishub Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Berikut sanksi yang dikenakan bagi pelanggar.

31 Januari 2023 | 07.15 WIB

Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, 7 Januari 2016. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, 7 Januari 2016. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saat memarkir kendaraan, sebaiknya Anda mengecek kembali tempat parkir kendaraan Anda. Anda perlu memastikan apakah di sana diperbolehkan untuk memarkir kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pasalnya, jika tempat tersebut melarang parkir sembarangan, maka Anda akan mendapatkan sanksi dari Dinas Perhubungan. Di DKI Jakarta sendiri, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasar Hukum Larangan Parkir Sembarangan di DKI Jakarta

Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dasar hukum penindakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (1) menyebut, “Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.”

Kemudian pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (2), disebutkan macam-macam pelanggaran yang dapat ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah “memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir”.

Tindakan terhadap Kendaraan Bermotor yang Parkir Sembarangan

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (3) menyebut tindakan yang akan diberikan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau parkir sembarangan adalah “penguncian ban kendaraan; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau pencabutan pentil ban”.

Nantinya pentil ban yang dicabut, dikumpulkan sebagai barang bukti. Pelanggar dapat mengambil pentil bannya kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian. Setelah menukar surat tilang dengan pentil ban, petugas Dinas Perhubungan dapat memasang dan memompa kembali ban kendaraan pelanggar.

Sanksi Parkir Sembarangan

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sanksi terhadap pemarkir sembarangan adalah denda maksimal sebesar  Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian.

Sedangkan, penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Nantinya, biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.

RYZAL CATUR ANANDA 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus