Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Pengguna parkir di jalanan Kota Bandung akan dilayani dengan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Badan Layanan Usaha Daerah atau BLUD Parkir Kota Bandung kini tengah menyiapkan peluncuran pembayaran dengan cara baru itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa, rintisan pembayaran parkir menggunakan pemindaian kode batang akan dimulai di Jalan Banceuy dan Jalan ABC yang merupakan area bisnis dan perdagangan. Pihaknya menyediakan 25 rompi bagi juru parkir sekaligus bagian dari sosialisasi pembayaran parkir via QRIS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini BLUD memiliki 1.076 orang juru parkir di seantero Bandung. “Kalau misalnya tiga bulan ke depan ada perubahan atau ada peningkatan, kita bergeser ke jalan-jalan yang lain. Termasuk sosialisasi sudah kita laksanakan," kata Yogi lewat keterangan tertulis, Rabu 2 Oktober 2024.
Layanan QRIS itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran parkir. Rencananya ke depan, penggunaan QRIS akan diterapkan di seluruh area parkir jalanan di Kota Bandung secara bertahap.
Selain itu tujuan lain dari penggunaan QRIS diharapkan bisa menambah pemasukan ke kas daerah. “Kita membuka terobosan untuk menaikkan target pendapatan," katanya
Saat ini metode pembayaran parkir di jalanan Kota Bandung lewat juru dan mesin parkir. Yogi memastikan, pembayaran menggunakan QRIS tidak akan menggangu cara lama yang sudah berjalan. “Mesin parkir tetap bisa digunakan dan akan ditambah dengan QRIS,” ujarnya.
Berdasarkan data BLUD Parkir Kota Bandung, total pendapatan dari parkir di jalan pada periode 2023 mencapai Rp 11.104.577.825. Sementara tren pendapatan dari sektor parkir menurut Yogi, terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021 misalnya, pendapatan parkir di Kota Bandung mencapai Rp 6,5 miliar, sedangkan pada 2022 naik menjadi Rp 9 miliar.
Tarif parkir kendaraan di Kota Bandung sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 diatur berbeda sesuai tiga zona parkir. Kelompoknya yaitu zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan kawasan pinggiran kota. Di kawasan pusat kota, tarif parkir mobil misalnya Rp 5000 per jam dan sepeda motor Rp 3000, sementara di kawasan penyangga kota lebih murah Rp 1000.