Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ayah dipidanakan ayah di pidanakan

H faray saleh, 81, diadukan mohammad faray, 58,kepolres cianjur gara-gara papan iklan green apple garden diatas tanahnya. selain itu kekayaan saleh diklaim. faray ganti menggugat di pn jaksel.

20 April 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DALAM usianya yang renta, 81 tahun, H. Faray Saleh bukannya menikmati damai. Ia ini justru diadukan anaknya, Mohammad Faray, 58 tahun, ke Polres Cianjur. Pada 31 Januari lalu, ayah dua belas anak, yang berumah di Jalan Raya Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, ini diperiksa. Ia diancam maksimal tiga bulan penjara. Berkas hasil pemeriksaannya akan diserahkan polisi ke kejaksaan setempat. Muasal yang memicu ribut anak-ayah ini gara-gara billboard iklan Green Apple Garden di Jalan Raya Cipanas, Puncak. Papan tersebut cuma perlu lahan 3 X 1/2 meter, di atas tanah 12.000 m2, yang sertifikatnya atas nama Mohammad Faray. Reklame itu berdiri, menurut pengaduan Mohammad kepada polisi, karena ada kontrak antara Faray Saleh dan PT Raga Gading Sakti selama dua tahun, terhitung mulai 30 Mei 1990. Selain menggiring ayahnya ke polisi, Mohammad, yang menetap di Jakarta Selatan itu, via kuasa hukumnya, Irawansjah Z. Tasrif, meminta Faray mempertanggungjawabkan pengelolaan Pompa Bensin SPBU DB 552 di Cipanas, perkebunan teh Cikanere dan sewanya Rp 15 milyar. Adakah si ayah menyerobot milik sang anak? "Untuk mengadukan tindak pidana terhadap ayahnya, Mohammad harus membuktikan dulu status kepemilikannya. Tanah itu milik Faray Saleh, yang dibeli dengan uang sendiri," kata Yudi Junaidi kepada wartawan TEMPO, Dwiyanto Rudi S. Menurut kuasa hukum Faray Saleh itu tanah HGB No. 74 di Pacet itu menjadi atas nama Mohammad karena sewaktu sertifikat dibuat, 1961, status Faray masih warga negara Yaman. Berdasar Akta Leluasa dan Khusus, 23 Oktober 1961, di hadapan Notaris R.M. Soerojo di Jakarta, Faray memberi kuasa pada anak tertuanya itu: mengurus kepentingan dan seluruh kekayaan milik Ayah, baik yang ada maupun yang bakal ada. "Mohammad merupakan hanya kuasa saja dari ayahnya," ujar Yudi. Tapi belakangan, kata Yudi, Mohammad mengklaim semua kekayaan ayahnya yang dikuasakan padanya sebagai milik pribadinya. Faray tak menerima, dan bahkan menggugat anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama, rencananya, 13 April ini. Isi gugatan berkisar pada pengembalian seluruh harta kekayaan yang dikuasakan tadi. Faray menuntut anaknya ganti rugi Rp 1,5 milyar. Dan tuntutan Rp 1 milyar adalah untuk ganti rugi atas pencemaran nama baik ayahnya. Bahkan, tiga hari berturut-turut, ia diharuskan memasang iklan "mohon maaf" di koran Ibu Kota. Hubungan antara anak dan ayah ini, menurut sumber TEMPO, sudah lama retak. Apalagi sejak 1986 -- setelah menjadi WNI -- Faray Saleh menagih seluruh harta yang dikuasakan kepada anaknya itu, namun hingga kini belum juga terselesaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus