Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Stepanus Robin Pattuju, Sabtu, 25 September 2021. Azis disangka menyuap bekas penyidik KPK itu sebesar Rp 3,09 miliar dan US$ 36 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suap tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga dibidik sebagai penerima suap berupa komisi 8 persen dari Bupati Lampung Tengah untuk pengurusan DAK senilai Rp 30 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Azis diduga mengendalikan tujuh penyidik KPK lain untuk membantu mengurus perkara. Posisi Azis di DPR diisi oleh Lodewijk F. Paulus, yang juga Sekretaris Jenderal Golkar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo