Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kasus Suap Petinggi Golkar

Azis Syamsuddin menjadi tersangka penyuap penyidik KPK. Ia juga dibidik sebagai penerima suap.

25 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Stepanus Robin Pattuju, Sabtu, 25 September 2021. Azis disangka menyuap bekas penyidik KPK itu sebesar Rp 3,09 miliar dan US$ 36 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suap tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga dibidik sebagai penerima suap berupa komisi 8 persen dari Bupati Lampung Tengah untuk pengurusan DAK senilai Rp 30 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azis diduga mengendalikan tujuh penyidik KPK lain untuk membantu mengurus perkara. Posisi Azis di DPR diisi oleh Lodewijk F. Paulus, yang juga Sekretaris Jenderal Golkar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus