Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Selasa, 4 Mei 2021. Ia bersama anggota stafnya diduga menerima suap Rp 50 miliar dari tiga perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiganya adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama. Saat menginvestigasi kasus ini, wartawan Tempo, Nur Hadi, dianiaya sejumlah orang ketika berupaya mewawancarai Angin dalam acara pernikahan anaknya di Surabaya. Dua polisi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, menjadi terdakwa penganiayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo