Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Balai Besar Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 36 ekor ikan Aligator, Jumat 14 September 2018. Pemusnahan dilakukan dengan cara diracuni dengan cairan kimia kloroform.
Baca:
Baru Diterima Kerja Rifva Gantung Diri di Kamar Mandi Teman
Kepala balai besar karantina itu, Habrin Yake, menerangkan, ikan Aligator digolongkan berbahaya dan invasif serta dilarang untuk dirawat dan diperdagangkan. “Apalagi untuk dilepasliarkan di perairan Indonesia," ujarnya.
Habrin menuturkan, ikan yang memiliki kepala menyerupai buaya ini tidak bisa dibudidayakan karena dilarang untuk dikembangbiakkan. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tahun 2018.
“Karena dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan,” kata Habrin.
Dengan alasan tersebut pemusnahan puluhan ekor ikan asal tiga pemilik tersebut dilakukan di instalasi balai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah dipastikan mati, ikan kemudian dikubur.
Baca juga:
Pembunuhan di Cileungsi, Ini Motif Pelaku Potong Kelamin Korban
Begini Psikolog Analisis Pembunuhan Potong Kelamin di Cileungsi
"Pemilik ikan yang bersifat invasif tersebut menyerahkan ikan peliharaannya secara sukarela untuk dimusnahkan," kata Habrin menambahkan.
Sebelumnya Balai Besar Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I juga telah memusnahan ikan bersifat invasif sebanyak 12 ekor Aligator dan 12 ekor Arapaima Gigas di rumah satu pemilik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini