Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding pulau reklamasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keputusan PTTUN menguatkan putusan tingkat pertama yang meminta Anies mengembalikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.
Putusan banding yang dikeluarkan 2 Desember 2019 itu diketahui lewat laman resmi PTTUN Jakarta. Di sana disebutkan bahwa majelis hakim menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018.
Keputusan tersebut khusus menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur DKI nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah. Majelis Hakim kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI nomor 1409 Tahun 2018 itu.
Sebelumnya, banding diajukan DKI setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan PT Taman Indah Harapan. Anak usaha PT Intiland itu menggugat Keputusan Gubernur 1409 tentang pencabutan izin reklamasi di Pulau H. "Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan berlaku," bunyi putusan PTUN yang diteken pada Kamis, 18 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sesuai SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, izin reklamasi itu berlaku hingga 30 November 2018 terhitung dari izin diterbitkan pada 30 November 2015. Sedangkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 diterbitkan pada 6 September 2018 sebelum izin PT Taman Harapan Indah berakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim juga menimbang bahwa DKI Jakarta tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut hakim, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.