Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Banjir Pasuruan, Tiga Tewas

4 Februari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANJIR bandang menerjang kota dan kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu malam pekan lalu. Banjir di Kabupaten Pasuruan terjadi akibat meluapnya Kali Welang dan Rejoso, sedangkan air bah yang menerjang Kota Pasuruan disebabkan oleh meluapnya Kali Gembong. Hingga Jumat pekan lalu, tiga orang dilaporkan tewas.

Korban masing-masing Rukianah, 30 tahun, Fahrisi (16), dan Slamet (30). Rukianah, warga Desa Ketawangrejo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tewas karena terseret arus air saat hendak mengungsi. Jenazah korban ditemukan pukul 20.00 atau dua jam setelah terseret sejauh satu kilometer. Fahrisi dan Slamet tersengat arus listrik saat air menggenangi rumah mereka.

Air mulai merambah rumah-rumah penduduk di wilayah Kabupaten Pasuruan bagian selatan sekitar pukul 18.00 WIB. Air kemudian masuk Kota Pasuruan dua jam kemudian. Kerusakan terparah akibat banjir ini terjadi di Kecamatan Bugul Kidul. Daerah permukiman penduduk yang berada di daerah aliran Sungai Gembong ini terendam hingga dua meter. Akibat banjir ini, rel kereta api di tujuh titik rusak.

Gubernur Jawa Timur Imam Utomo menuding kerusakan hutan sebagai penyebab banjir. ”Hutan yang ada di Tahura R. Soerjo dan Pegunungan Pasuruan Timur sudah rusak,” kata Imam. ”Ini banjir yang terbesar sejak tahun 1991,” kata Bupati Pasuruan Jusbakir Aldjufri. Kerugian akibat bencana ini ditaksir Rp 5,8 miliar.

Maskapai Lion Air Didenda

Ini kabar baik buat penumpang pesawat. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan lalu, menghukum PT Lion Mentari Airlines, operator penerbangan Lion Air dan Wings Air, membayar ganti rugi Rp 718.500 karena menelantarkan David Tobing, penumpang pesawat Wings Air Jakarta-Surabaya dan Surabaya-Jakarta.

Dalam gugatannya, David menilai PT Lion cedera janji karena tidak menerbangkannya sesuai dengan jadwal pada penerbangan 16 Agustus 2007. Pesawat yang seharusnya berangkat dari Jakarta pukul 08.35 WIB terlambat 90 menit.

David menilai PT Lion tidak melaksanakan kewajiban hukum melakukan penerbangan tepat waktu, tidak memberikan informasi yang jelas, tidak memberikan kepastian keberangkatan, dan tidak memberikan solusi pesawat pengganti. ”Mereka berlindung di balik klausul bahwa maskapai tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan, seperti tercantum dalam tiket pesawat,” kata David.

Selain menghukum ganti rugi, majelis hakim yang diketuai Murdiyono menyatakan klausul ”pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini…”, yang biasa tercantum dalam tiket pesawat, batal demi hukum. Manajer Hubungan Masyarakat PT Lion Hasyim Arshal al-Habsyi mengatakan PT Lion mengajukan permohonan banding atas putusan ini.

Sidang Menggugat Sensor Film

Mahkamah Konstitusi menggelar kembali sidang uji Undang-Undang Perfilman terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Rabu pekan ini. Agenda sidang adalah pemutaran film Student Movement in Indonesia dan bagian yang disensor dari film itu. Ini adalah bagian dari gugatan sejumlah insan film yang menganggap sensor film di Indonesia mengada-ada. Mereka adalah Annisa Nurul Shanty K. (aktris), Riri Riza (sutradara), Nia Dinata (produser), Rois Amriradhiani (penyelenggara festival film), dan Tino Saroengallo (pengajar dan sutradara film).

Riri Reza mengatakan dia bersama pemohon lain meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan sejumlah pasal tentang penyensoran dalam UU Perfilman telah melanggar UUD 1945. Mereka berpendapat pedoman dan kriteria penyensoran yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Tata Kerja Lembaga Sensor Film dan Tata Laksana Penyensoran tidak pernah digunakan oleh LSF.

Selain itu, kata Riri, penyensoran yang dilakukan LSF telah merugikan hak konstitusional mereka sebagai insan film. ”Selama ini tidak ada parameter penyensoran yang jelas,” katanya. Riri menolak tudingan bahwa ia dan empat pemohon lain mendambakan kebebasan tanpa batas. Padahal ia menginginkan sebuah lembaga klasifikasi yang independen, transparan, sebagai pengganti LSF.

Ketua Lembaga Sensor Film Titie Said mengatakan setuju dengan klasifikasi tapi tetap menolak film yang jorok. Ia mengungkapkan, gambar yang LSF potong adalah yang mengganggu kepentingan umum dan di luar batas, misalnya adegan sanggama. LSF, kata Titie, pernah meloloskan film Buruan Cium Gue. ”Itu hanya ciuman kecil yang diputar. Ujung-ujungnya seluruh Indonesia protes,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus