Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bank sentral merupakan langkah maju. Ini bisa menepis kekhawatiran bahwa pengusutan hanya akan berujung pada dua petinggi BI di level pelaksana: Direktur Hukum Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo