Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD Kota Bogor setuju membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk melindungi warganya dari jeratan pinjaman online (pinjol), bank keliling hingga rentenir. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan anggota dewan setuju membahas Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Secara Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
Menurut Atang, pada tahun 2020 banyak tokoh masyarakat yang datang beraudiensi mengeluhkan soal fenomena rentenir dan bank keliling yang meresahkan. Banyak warga yang terjerat pinjaman dengan bunga tinggi hingga mengakibatkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga bubar.
"Banyak warga datang mengeluhkan soal korban bank keliling, rentenir, dan pinjol," kata Atang di Bogor, Kamis, 23 Juni 2022 .
Selain datang beraudiensi, banyak juga warga yang menyampaikan masalah koperasi liar dan rentenir saat reses. DPRD Kota Bogor menganggap masalah ini serius. "Perlu dicarikan solusinya, sehingga DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini," ujar Atang.
Raperda soal pinjol ini sudah disetujui untuk masuk dalam daftar Propemperda 2022 pada tahun 2021. Kini DPRD Kota Bogor menunggu tanggapan pemerintah untuk membahas Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir bersama Pemerintah Kota Bogor.
"Kami menunggu pandangan dari Pemerintah Kota Bogor dan segera membentuk pansus," kata Atang. "Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya."
Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Siti Maesaroh, ada 3 landasan penyusunan raperda yang terdiri dari 11 bab dan 17 pasal itu. Materi pokok yang diatur adalah tentang mitigasi risiko dan asas perlindungan pengguna. Raperda itu juga mengatur soal larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna hingga kewajiban pemerintah daerah, serta larangan, pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat.
"Masyarakat perlu mendapat perlindungan dari praktik pinjaman daring, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan di masyarakat," kata Siti.
Seluruh fraksi DPRD Kota Bogor sepakat melanjutkan pembahasan raperda itu. Anggota DPRD Heri Cahyono mengatakan pemerintah daerah harus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dengan mengawasi dan menindak penyalahgunaan pinjaman online atau finansial teknologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan.
Heri berharap kehadiran Raperda Usul Prakarsa DPRD ini sanggup menjawab persoalan masyarakat yang menjadi korban pinjol, rentenir dan bank keliling serta koperasi liar ini. "Setidaknya negara hadir dalam persoalan masyarakat ini, terutama sosialisasi dan edukasi," katanya.
Baca juga: Polisi Galau Kian Sulit Tangkap Pemilik Utama Pinjol Ilegal, Ini Sebabnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini