Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Bawaslu Depok Perpanjang Periode Pendaftaran Para Calon Pengawas TPS

Bawaslu Kota Depok mengungkap membutuhkan 5.570 pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 di kota itu

9 Januari 2024 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok Andriansyah mengungkap membutuhkan 5.570 pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 di kota itu. Andriansyah menekankan kebutuhan itu lantaran di sejumlah kecamatan belum terpenuhi kuotanya, dan membuat periode perekrutan diperpanjang dari 7 sampai 8 Januari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andriansyah menjelaskan perekrutan PTPS awalnya dari 2 hingga 6 Januari 2024. Sedangkan sejumlah 5.570 PTPS untuk mencukupi kebutuhan seluruh TPS di 11 kecamatan di Depok nanti. "Kebutuhan PTPS, satu petugas untuk 1 TPS," katanya, Senin, 8 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok ini menerangkan, setelah direkrut nantinya PTPS akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan bimbingan teknis terkait kepemiluan. "PTPS juga akan mendapatkan kartu tanda pengenal," kata dia. 

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Sugeng Pribadi mengatakan telah melakukan perekrutan hingga 6 Januari 2024. Tapi, kuota berdasarkan ketentuan bahwa mereka harus menyeleksi 1.410 calon PTPS belum terpenuhi. "Kami melakukan perpanjangan pendaftaran selama 2 hari, dari 7 hingga 8 Januari," katanya.

Berdasarkan data perekrutan hingga 6 Januari, di Kelurahan Depok yang mendaftar 113 orang dan kurang 29 calon, Mampang 65 orang kurang 16, selanjutnya Pancoran Mas 172 orang kurang 2 calon, Rangkapanjaya 67 orang kurang 51 calon, Rangkapan Jaya Baru 111 orang kurang 3 orang. Hanya Kelurahan Depok Jaya yang lebih pendaftarnya, kebutuhannya 76 PTPS dan yang mendaftar ada 105 orang.

"Jadi untuk memenuhi kuota saja kami masih kekurangan 72 orang, karenanya kami seleksi lagi sekarang," tutur Sugeng.

Persyaratan pedaftaran calon PTPS adalah mengisi formulir, minimal usia 21 tahun, melampirkan CV, membuat surat pernyataan tidak bergabung partai politik tertentu selama 5 tahun terakhir, serta sehat jasmani dan rohani.

"Juga setia kepada NKRI dan bebas narkoba, setelah itu kami melakukan tes wawancara dan mengumumkan siapa-siapa saja yang lolos seleksi administrasi pada 10 Januari," kata Sugeng.

Selanjutnya, penetapan pada 18-19 Januari dan Panwaslu akan meminta tanggapan masyarakat sampai 21 Januari. "Nama-nama yang terpilih bisa dilihat di kantor kelurahan, kecamatan, sekretariat Panwas atau media sosial kami," ucap Sugeng.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus