Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu Jakarta Selatan Buka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu Jakarta Selatan membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 mengacu arahan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

11 Juni 2022 | 19.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 5 anggota Bawaslu yang dilantik yaitu, Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. FOTO/Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -  Bawaslu Jakarta Selatan membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 mengacu arahan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.

"Pengumuman pembukaan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 ini penting sebagai wujud keterbukaan dan ruang partisipasi masyarakat, supaya terwujud perhelatan Pemilu 2024 di Kota Jakarta Selatan yang lebih demokratis,” kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Muchtar Taufiq berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, 11 Juni 2022.

Sebelumnya, pada Jumat (10/6), saat membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024 sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Rahmat Bagja mengarahkan segenap Bawaslu provinsi, kabupaten, ataupun kota di seluruh Indonesia agar mengumumkan dan membuka konter Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan sejalan amanat Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

Pada kesempatan yang sama, Bagja menyampaikan bahwa calon pemantau pemilu akan lebih mudah mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilu 2024 dengan menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran di Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu dapat mendaftar melalui Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Sementara untuk tingkat daerah, mereka bisa mendaftar ke Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 yang tersedia di Bawaslu provinsi, kabupaten, atau kota.

Adapun terkait dengan kelengkapan pendaftaran, para pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi. Di antaranya, profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah, serta rencana jadwal daerah yang dipantau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pesan Bawaslu Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jaksel Abdul Salam mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu, khususnya yang akan memantau di wilayah Jakarta Selatan, agar memahami dan menaati peraturan serta perundangan-undangan yang ada.

Lebih lanjut, Salam mengingatkan bahwa akreditasi pemantau pemilu bisa dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22.

“Kepada para calon pemantau pemilu, khususnya yang berada di Jakarta Selatan, mari kita bersama-sama mengawasi dan memantau jalannya semua tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ajak Salam.

Untuk lebih jelasnya, ujar dia melanjutkan, para pemantau pemilu di Jakarta Selatan, baik lembaga maupun perseorangan, dipersilakan untuk datang ke Kantor Bawaslu Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 11, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. "Sudah tersedia meja layanan yang akan memenuhi kebutuhan informasi dan pendaftaran untuk menjadi pemantau Pemilu 2024," ujar Salam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus