Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bebas dituduh mencuri

Pn banjarnegara, jateng, membebaskan ny. mubaliyah dari tuduhan pencurian perabot rumah taryono. taryono melapor polisi karena tidak tahu yang mengambil barang-barang itu bekas istrinya, sebagai barang gono-gini. (ina)

26 April 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAHWA hakim memutus bebas seorang terdakwa, bukan hal baru. Yang tidak biasa ialah bila jaksanya pun menuntut bebas. Dan itu terjadi dengan terdakwa Ny. Mubaliyah, di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Ja-Teng, akhir Februari yang lalu. Begitu leganya perempuan lugu dari Desa Merdeh itu terhadap vonis pengadilan, sampai-sampai ia tidak berpikir macam-macam misalnya menuntut balik polisi yang telah menahannya beberapa bulan. Akhir tahun lalu itu Mubaliyah datang ke rumah Taryono. Kosong. Tapi tak terkunci. Dibantu dua tetangganya, Mubaliyah langsung saja mengangkut barang-barang: sebuah kompor, sebuah almari, sebuah kasur berikut seprainya, sebuah lampu petromak, dan dua kursi. Ketika Taryono pulang dari mendalang (ia dalang cukup terkenal di Banjarnegara), ia kaget, tentu - dan langsung melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Lalu ia pergi lagi, mendalang lagi Polisi tak sulit melacak si pencuri. Mubaliyah ditangkap, diusut, dan ditahan. Ketika Pak Dalang pulang lagi dari tugasnya, dan mendengar keterangan para tetangganya, ia langsung kembali ke kantor polisi dan mencabut pengaduannya. Tapi, anehnya, Mubaliyah terus saJa ditahan. Jalan pikiran polisi: perkaranya telanjur diproses. "Mestinya polisi tidak meneruskan memeriksa Mubaliyah," ujar Hakim M.T. Simbolon kemudian. "Apalagi barang-barang itu diambil siang hari, dan diketahui umum." Di pengadilan itu, Taryono menerangkan - yang membuat Jaksa Edy Sidharta menuntut bebas - bahwa barang-barang yang diambil Mubaliyah itu sebenarnya sudah diberikannya kepadanya, dan memang milik perempuan itu. Hanya, "Saya lupa terus mengantarkannya ke rumahnya, walaupun sudah tiga tahun," katanya. "Saya dulu melapor, karena tidak tahu bahwa yang mengambil barang-barang gono-gini itu bekas istri saya sendiri."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus