Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Kriss Hatta melakukan tindak pidana, dan bersalah atas perkara dugaan pemalsuan data akta nikah. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kriss Hatta hukuman pidana 4 tahun, Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Senin 17 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muhammad Zein, kuasa hukum Kriss Hatta menambahkan, tuntutan JPU jauh dari fakta-fakta persidangan. Apalagi lagi saksi-saksi yang dipaparkan JPU juga jauh dari fakta persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tabloidbintang
Video Editor: Zulfikar Epriyadi