Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi tengah menyusun mekanisme pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi calon wali kota pada pilkada Kota Bekasi. Sebab, dalam peraturan yang ada tak diatur lebih detail mengenai aturan tersebut.
"Target satu pekan ke depan selesai," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi, Kamis, 14 Desember 2017. Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah, disebutkan bahwa yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah adalah mantan narapidana kasus narkotika dan kejahatan seksual.
Baca: Pilkada Kota Bekasi, Rahmat Effendi 47,3 Mochtar Mohamad 4,7
Adapun mantan narapidana masih diberikan kesempatan mencalonkan diri. Namun, dengan syarat yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana korupsi. "Mekanisme pengumuman ini tidak detail, kami akan membuat lebih detail," kata Ucu.
Sejauh ini, kata dia, lembaganya masih menyusun aturan tersebut. Tapi, jika mengacu pada beberapa daerah di Jawa Tengah, kata dia, mekanisme pengumuman calon kepala daerah mantan terpidana korupsi diumumkan melalui media massa cetak sebelum pendaftaran di KPU. "Itu bisa diadopsi di Kota Bekasi," kata Ucu.
Ucu mengatakan, jika mantan narapidana korupsi tak membuat pengumuman, pendaftaran di KPU bakal ditolak. "Sudah otomatis pendaftarannya tidak diterima, soalnya itu menjadi syarat sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Ucu.
Ucu menambahkan, pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dibuka pada 1-8 Januari mendatang. Kemudian penetapannya pada 12 Februari 2018. Adapun masa kampanye 15 Februari hingga 23 Juni 2018, dan terakhir pencoblosan pada 27 Juni 2018.
Pada pilkada Kota Bekasi tahun depan, Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan mengusung Mochtar Muhammad menjadi bakal calon tunggal dalam pilkada Kota Bekasi. Tanpa koalisi, partai berlambang kepala banteng tersebut bisa mengusung, karena syarat mutlak partai mempunyai 10 kursi sudah terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Simak: Golkar-PKS Lanjutkan Koalisi di Pilkada Kota Bekasi
Mochtar pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada periode 2008-2013. Ia sempat terjerat kasus korupsi dan divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Beberapa kasus yang menjeratnya antara lain adalah suap anggota DPRD, suap piala Adipura, penyalahgunaan anggaran makan dan minum DPRD, dan suap auditor BPK. Pada 21 Juni 2015, Mochtar bebas.
Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum DPC PDI Perjuangan Nicodemus Godjang mengatakan partainya sudah bulat mengusung Mochar dalam pilkada tahun depan. Menurut dia, partai akan menentukan pasangannya paling lambat akhir Desember mendatang. "Yang sudah mau banyak, salah satunya Lucky Hakim dari PAN," kata Nico.
Sedangkan Mochtar Muhammad ketika dikonfirmasi Tempo mengatakan tak mempersoalkan ihwal adanya syarat berupa pengumuman ke publik sebagai mantan narapidana korupsi terkait dengan pilkada Kota Bekasi 2018. "Ikuti aturan saja," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini